1 Tahun 4 Bulan! Vonis Korupsi APAR Empat Lawang Dibacakan

Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Empat Lawang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Kamis, 29 Januari 2026. Foto: istimewa

Palembang | Sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang akhirnya mencapai babak akhir.

Terdakwa Aprizal resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Kamis, 29 Januari 2026.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Pitriadi, SH, MH, dengan agenda pembacaan amar putusan.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim terlebih dahulu menguraikan secara rinci pertimbangan hukum, baik yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa perbuatan Aprizal tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut pengelolaan Dana Desa.

Majelis Hakim menilai pengadaan APAR yang dikendalikan terdakwa telah mencederai prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat desa.

Pengadaan tersebut dilakukan tanpa musyawarah desa dan tidak berdasarkan kebutuhan riil warga.

Sidang Korupsi APAR Empat Lawang, Saksi Ungkap APBDes 2023 Memuat Kegiatan Tanpa Usulan Desa

Anggota DPRD Ogan Ilir Desak Polisi Tingkatkan Patroli di Jalan Raya Indralaya-Kayuagung

Hal ini bertentangan dengan tujuan penggunaan Dana Desa yang seharusnya berpihak langsung pada kepentingan masyarakat.

Namun demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.

Aprizal diketahui belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan serta kooperatif selama persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Selain itu, terdakwa juga dinilai memiliki itikad baik karena telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Hakim Ketua Pitriadi saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa.

Selain hukuman badan, Aprizal juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp371 juta lebih, dengan ketentuan pidana kurungan 6 bulan apabila tidak dipenuhi.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang yang sebelumnya menuntut pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp200 juta, serta uang pengganti lebih dari Rp800 juta.

Kasus ini bermula dari pengadaan APAR secara sistematis sejak 2021 hingga 2023 di ratusan desa, dengan pola perencanaan dan pengadaan yang seragam.

Usai mendengarkan putusan, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *