Banyuasin, InteraksiMassa.COM – Polisi mengungkap kronologis perampokan disertai aksi pelecehan yang menimpa pemilik toko sembako di Jalan Pangeran Ayin, Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Kejahatan ini didalangi oleh mantan karyawan toko tersebut, Ali Topan, yang mengaku terlibat karena terlilit utang pinjaman online.
Kronologis Perampokan
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kanit 4 AKP Taufik Ismail menjelaskan dalam jumpa pers bahwa Ali Topan, yang bekerja di toko sembako korban selama dua tahun hingga pertengahan 2020, memanfaatkan pengetahuannya tentang lokasi kejadian untuk merencanakan perampokan.
BACA JUGA: Lima Perampok Bersenpi Rampok Karyawan PT PNM, Pelakunya Tertangkap Setahun Berikutnya!
Komplotan yang terdiri dari enam orang, termasuk Ali Topan, tiba di lokasi dengan menggunakan mobil Toyota Avanza.
Sementara Ali berjaga di mobil, lima tersangka lainnya masuk ke dalam toko melalui pintu belakang dan langsung menuju kamar pemilik toko, SN (50).
Korban SN yang sempat berteriak berhasil membuat SL (28), korban lainnya, mencoba mengunci mobil, namun gagal setelah didobrak oleh para tersangka.
Aksi Brutal dan Pelecehan
BACA JUGA: Oknum Dokter Diduga Lecehkan Istri Pasien Sudah Tersangka dan Ditahan
Para tersangka menyekap kedua korban dengan mengikat tangan dan kaki serta menutup mata mereka dengan lakban.
Mereka juga menyiram korban dengan bensin untuk mengintimidasi dan memaksa mereka menunjukkan tempat penyimpanan uang.
Dalam proses ini, salah satu tersangka melakukan pelecehan terhadap salah satu korban.
Aksi perampokan ini berlangsung selama tiga jam.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan
Para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp30 juta, perhiasan, puluhan pack rokok berbagai merek, dan beberapa lembar mata uang asing.
Polisi juga mengamankan mobil yang digunakan dalam perampokan dan satu senjata api rakitan jenis revolver dengan lima butir amunisi.
Motif dan Pengakuan Pelaku
Dalam keterangannya, Ali Topan mengaku melakukan perampokan karena terdesak utang pinjaman online sebesar Rp8 juta.
BACA JUGA: Kasus WNA Rusia Bobol ATM Bank Sumsel Babel Dilimpahkan ke Kejari Palembang
Ia mengaku mendapat bagian Rp5 juta dari hasil rampokan untuk membayar utangnya.
Sementara, tersangka Muslimin (22) mengakui pelecehan yang dilakukannya bertujuan memaksa korban menunjukkan tempat penyimpanan uang.
Budiman (41), tersangka lainnya, mengaku memiliki senjata api rakitan untuk berjaga-jaga dari begal saat pergi ke pasar subuh hari.
Ia membeli senjata tersebut dari temannya di Kayuagung seharga Rp2 juta.
BACA JUGA: Polres OKU Timur Ungkap 18 Kasus Kriminalitas, 4 Pelaku Begal Masuk DPO
Penangkapan dan Penyelidikan
Tim Opsnal Unit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap keenam tersangka dari berbagai tempat.
Operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit 4 AKP Taufik Ismail SH. Keenam tersangka yang ditangkap adalah Ali Topan (28), Muslimin (22), Rian (36), Budiman (41), MGS Usman (46), dan Marwani (24).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
Kepemilikan senjata api rakitan oleh tersangka Budiman juga masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
Kasus perampokan yang disertai dengan aksi pelecehan ini menjadi perhatian publik dan polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. (*/red)











