PALI, InteraksiMassa.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Dalam operasi yang dilakukan pada hari Rabu (3/7/2024), petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (41) beserta barang bukti 24 paket sabu.
Penangkapan S dilakukan di kediamannya di Dusun I Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 24 paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam kantong celana S.
BACA JUGA: Kurir Narkoba Ditangkap di Penukal Abab
Berat total sabu yang diamankan mencapai 5,39 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti handphone dan uang tunai.
Menurut pengakuan S, ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di daerah Talang Ubi dan kemudian dikemas dalam paket kecil untuk dijual kembali.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Narkoba Polres PALI, Iptu Aan Sriyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
BACA JUGA: Jambret Tarik Kalung dari Leher Korban, Modus Tanya Alamat
Ia mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam membantu memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka. (*/red)