DPR Desak Jokowi Terbitkan Perppu Perampasan Aset, Ancam Deadlock dengan Pemerintah

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan. Foto: dok/ist

Jakarta, InteraksiMassa.COM – Komisi III DPR RI mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait RUU Perampasan Aset.

Hal ini dilakukan jika RUU tersebut dianggap penting dan mendesak untuk segera diberlakukan.

Dorongan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang menekankan urgensi RUU Perampasan Aset.

“Sikap kami di Komisi III jelas. Bahkan saya bilang, kalau ini penting sekali dan sangat serius, presiden bisa buat Perppu,” ujar Hinca di kawasan Senayan, Minggu (21/4/2024).

Hinca menjelaskan bahwa jika Presiden Jokowi menerbitkan Perppu, DPR kemungkinan besar akan mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Memang membentuk undang-undang itu kan harus kesepakatan. Nah, kalau presiden berani mengeluarkan Perppu, berarti DPR tinggal jawab, kalau nggak mau jawab, maka itu berlaku,” ungkapnya.

“Jadi, daripada terjadi deadlock antara pemerintah dengan DPR, saya minta presiden terbitkan Perppu,” imbuhnya.

Ketika ditanya mengenai kendala di parlemen yang menyebabkan belum adanya pembahasan lebih lanjut RUU tersebut, Hinca tidak memberikan jawaban yang tegas. Ia hanya kembali mendorong Presiden untuk segera menerbitkan Perppu. “Udah Perppu aja,” pungkasnya.

Potensi Deadlock dan Percepatan Pembahasan

Desakan Hinca untuk penerbitan Perppu Perampasan Aset menunjukkan potensi deadlock antara DPR dan pemerintah terkait RUU ini.

Jika Presiden Jokowi tidak menerbitkan Perppu, pembahasan RUU di DPR dikhawatirkan akan terhambat dan menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, penerbitan Perppu oleh Presiden Jokowi dapat mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Hal ini karena DPR memiliki kewajiban untuk membahas Perppu yang diterbitkan oleh Presiden. (*/red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *