Pagaralam | Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Lembah Serunting, Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial FW (27) dan AR (29). Keduanya diketahui merupakan warga setempat.
Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Menurutnya, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota Unit 2 Satres Narkoba Polres Pagar Alam dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Unit 2 Satres Narkoba Polres Pagar Alam melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara,” ujar Iptu Doris Pidriandi.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan dua orang pria yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keduanya diketahui berinisial FW dan AR.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan terhadap barang yang dibawa oleh para tersangka.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna coklat yang berisi sejumlah paket narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti ditemukan di dalam dompet kecil dan diakui oleh tersangka FW sebagai miliknya,” jelasnya.
Setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 7,29 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum dijual, dua bal plastik klip bening yang biasa digunakan untuk membungkus sabu, serta satu pipet plastik yang telah dimodifikasi.
Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Selain itu, satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A11 berwarna putih turut diamankan sebagai barang bukti yang kemungkinan digunakan dalam komunikasi terkait aktivitas peredaran narkoba.
Setelah proses pengamanan di lokasi selesai dilakukan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Gedung Satres Narkoba Polres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk saat ini kedua pelaku telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pagar Alam guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Pagar Alam.
Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap secara lebih mendalam peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Selain itu, polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih besar dalam peredaran sabu di wilayah Kota Pagar Alam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat, yakni pidana penjara dengan jangka waktu yang lama serta denda dalam jumlah besar.
Saat ini penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Koordinasi dengan pihak kejaksaan juga telah dilakukan dalam rangka persiapan tahap pertama atau tahap I dalam proses penegakan hukum.
Polres Pagar Alam menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi juga dinilai sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap berbagai kasus narkoba yang meresahkan masyarakat. (*)












