Palembang, InteraksiMassa.COM – Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan intensif, Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih akhirnya menetapkan Oknum Bidan Zainab, sebagai tersangka.
Bidan Zainab diketahui terjerat dalam kasus dugaan malpraktek yang menyebabkan pasiennya mengalami gagal ginjal dan meninggal dunia.
Bidan Zainab yang juga menjabat sebagai Lurah Sindur non aktif ini diduga melakukan praktek mandiri tanpa izin dan memberikan pengobatan kepada pasiennya tanpa memiliki Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
“Oknum Bidan ZN telah melakukan tindak pidana kesehatan secara sadar tanpa izin melakukan praktek kesehatan. Dan, mengakui ada surat teguran dan peringatan dari Dinkes Prabumulih,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, dalam rilis yang disampaikan, Senin (20/5/2024) malam.
BACA JUGA: Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Jeruk, Diduga Korban Bunuh Diri Akibat Depresi!
Berdasarkan hasil penyidikan, Bidan Zainab telah melanggar UU No 17/2023 tentang kesehatan.
Penyidik telah memeriksa 16 saksi, termasuk korban, apotek, dan instansi terkait, serta menyita sejumlah barang bukti, seperti SIP dan STR yang telah mati, ijazah, surat teguran dari Dinkes Prabumulih, papan praktek, dan lainnya.
Atas perbuatannya, Bidan Zainab dijerat Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU No 17/2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Kabid Humas Polda Sumsel menjelaskan bahwa Bidan Zainab tidak dilakukan penahanan karena penyidik masih memerlukan keterangan darinya.
BACA JUGA: 11 Pengunjung Karaoke Golden Star Diamankan Polres Pagaralam, Positif Narkoba!?
“Tim penyidik telah bekerja secara profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini. Penanahan ini, murni kewenangan penyidik. Saya sendiri tidak bisa melakukan intervensi,” ujarnya.
Disampaikannya, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan dan memastikan bahwa tenaga kesehatan yang menangani mereka memiliki izin praktek yang sah.
“Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas,” pesannya. (*/red)












Respon (1)