Jakarta, InteraksiMassa.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera menerapkan aturan baru yang mengharuskan penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan ini akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merevisi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,” ungkap Faisal pada Selasa (4/6/2024).
BACA JUGA: Maksimalkan Program Bedah Rumah Bantu Korban Banjir di OKU
Faisal menegaskan bahwa uji coba ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada hambatan sebelum aturan tersebut diterapkan secara nasional.
“Langkah ini bertujuan untuk menjaring peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif agar dapat terliterasi,” tambahnya.
Sosialisasi dan Persiapan
Dalam tahap uji coba ini, masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan diimbau untuk segera mendaftar.
Status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan nantinya akan menjadi salah satu syarat pengurusan SIM.
Faisal mengimbau masyarakat yang belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan untuk segera mendaftar.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan.
Selain itu, uji coba ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan literasi dan kepatuhan masyarakat terhadap program BPJS Kesehatan.
Wilayah Uji Coba
Uji coba aturan baru ini akan dilaksanakan di tujuh wilayah di Indonesia, yaitu:
1. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Sumatera Selatan
4. DKI Jakarta
5. Kalimantan Timur
6. Bali
7. Nusa Tenggara Timur (NTT)
Pemilihan wilayah uji coba ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai implementasi kebijakan tersebut sebelum diterapkan secara nasional.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Aksi Perampokan dan Pelecehan di Toko Sembako
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya jaminan kesehatan sekaligus memudahkan proses administrasi penerbitan SIM di masa mendatang. (*/red)











