Palembang, InteraksiMassa.COM — Pj Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni kembali meluncurkan inovasi baru dengan meresmikan Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik di 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
Acara ini berlangsung di Hotel Arya Duta Palembang dan disaksikan oleh berbagai pejabat daerah serta perwakilan masyarakat, Kamis (6/6/2024).
Dalam sambutannya, Agus Fatoni mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memberikan kepercayaan kepada Sumatera Selatan untuk menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan sistem penerbitan dokumen elektronik secara penuh di seluruh kabupaten/kota.
“Ini adalah langkah besar dalam menertibkan hak kepemilikan tanah di Indonesia, khususnya di Sumsel. Dengan sistem elektronik, semuanya menjadi lebih efisien, akuntabel, dan mudah diakses,” ujarnya.
BACA JUGA: Sekda Sampaikan Jawaban Gubernur Sumsel Terkait Pandangan Umum Fraksi
Program ini tidak hanya ditujukan untuk aset negara tetapi juga untuk aset pribadi milik masyarakat.
Fatoni mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kepemilikan tanah mereka agar bisa disertifikatkan secara elektronik, yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset tanah.
Sekjen Kementerian ATR/BPN RI, Dr Ir Suyus Windayana yang hadir secara virtual, menyatakan bahwa program ini merupakan lanjutan dari inisiatif yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Desember 2023.
“Layanan berbasis elektronik ini diharapkan dapat diintegrasikan dengan data dari berbagai kementerian dan lembaga, sehingga masyarakat bisa mengecek sertifikat mereka secara real-time,” jelasnya.
BACA JUGA: PKB Usung Pasangan Ratna Machmud-Prayitno di Pemilukada Mura 2024
Selain itu, Kementerian ATR/BPN menargetkan untuk mengkonversi 4 juta sertifikat tanah ke dalam layanan elektronik pada tahun 2024.
“Dengan layanan ini, data akan lebih real-time dan tidak ada lagi perbedaan informasi yang disampaikan ke publik,” tambah Suyus Windayana.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan, Asnawati menegaskan kesiapan jajarannya untuk melayani masyarakat dalam melakukan sertifikasi hak milik tanah dengan sistem elektronik.
“Implementasi ini akan memudahkan pelayanan dan penyimpanan dokumen bagi masyarakat,” tuturnya.
BACA JUGA: Wiraswasta di Empat Lawang Digrebek Polisi Saat Transaksi Ganja di Bengkel Motor
Sementara itu, setelah menerima simbolis Sertifikat Elektronik Aset Pemerintah Provinsi Sumsel, Pj Gubernur Sumsel, A Fatoni bersama pejabat lainnya menyerahkan Sertifikat Elektronik kepada pemerintah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, dan perwakilan masyarakat.
Program ini merupakan langkah konkret dalam mendorong digitalisasi layanan publik di Indonesia, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan hak kepemilikan tanah. (*/red)











