Lahat, InteraksiMassa.COM – Enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, akan melaksanakan penghitungan ulang surat suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penghitungan ulang ini melibatkan TPS di empat desa dalam daerah pemilihan Lahat 4.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengonfirmasi bahwa TPS 1 dan 2 di Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan 2 Desa Padang Perigi, serta TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir akan menggelar penghitungan ulang.
“KPU Sumsel masih menunggu arahan dari KPU RI untuk pelaksanaan penghitungan ulang surat suara. Hari ini saya bersama KPU Lahat diminta ke KPU RI untuk mendengar arahan lebih lanjut,” ujar Andika pada Rabu (12/6/2024).
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jembatan Musi 6 Palembang
Andika menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan KPU Lahat untuk memperketat pengamanan gudang penyimpanan surat suara, bekerja sama dengan Polres Lahat hingga proses penghitungan selesai.
“Kami memiliki waktu 15 hari sejak putusan MK dibacakan pada 6 Juni lalu. Kami berharap dapat menyelesaikan penghitungan sebelum 21 Juni mendatang,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Sumsel terkait pelaksanaan putusan MK tersebut.
“Untuk pengawasan PSU akan dilakukan oleh Bawaslu Lahat, sedangkan Bawaslu Sumsel hanya akan melakukan supervisi,” ujarnya.
BACA JUGA: Bus Haji Masih Jauh dari Kata Ramah Lansia, Timwas DPR: Baru 20 dari 514 Bus yang Layak!
Keputusan MK ini datang setelah mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai NasDem untuk Dapil Sumsel.
Dalam putusan nomor 275-01-05-06/P⁰HPU.DPR-DPRD-XXII/2024, MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sumsel dan KPU Lahat, serta Bawaslu RI dengan Bawaslu Sumsel dan Bawaslu Lahat, termasuk melibatkan pihak kepolisian.
Mahkamah Konstitusi menemukan adanya ketidaksesuaian angka perolehan hasil suara saat proses rekapitulasi di KPU Lahat, khususnya di Kecamatan Tanjung Tebat.
Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa penghitungan ulang perlu dilakukan untuk memastikan hasil pemilihan yang akurat dan transparan.
BACA JUGA: Timnas Indonesia Tumbang Lawan Irak, Peluang Lolos Tetap Terbuka! Berikut Skenarionya
Proses penghitungan ulang ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilihan legislatif dan memastikan bahwa hasil akhir sesuai dengan suara yang diberikan oleh masyarakat di Kecamatan Tanjung Tebat. (*/red)












