Palembang, InteraksiMassa.COM – Dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan di Musi Rawas semakin membesar.
Tak hanya pengusaha, aroma korupsi kini menyeret oknum pejabat tinggi.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah memeriksa tiga kepala dinas terkait kasus ini.
Ketiga pejabat yang dimaksud adalah TL selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Musi Rawas, MEF selaku Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas, dan AA selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Musi Rawas.
BACA JUGA: Herman Deru Akan Dipanggil dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel 2021
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (3/7/2024) di Kejati Sumsel.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, ketiga kepala dinas tersebut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi yang telah berlangsung sejak tahun 2010 hingga 2023.
“Ketiganya diperiksa dari jam 10 pagi sampai selesai,” jelas Vanny.
Penggeledahan Berbagai Lokasi
BACA JUGA: Eks ASN BPN Pagar Alam Segera Disidang Atas Dugaan Korupsi Mafia Tanah Gunung Dempo
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini.
Pada 15 Maret 2024, tiga lokasi di Kota Palembang digeledah, yaitu Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel, dan Kantor BPN Provinsi Sumsel.
Kemudian, pada 19-20 Maret 2024, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi di Musi Rawas, yaitu Kantor BPN Kabupaten Musi Rawas, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejati Sumsel menyita berbagai barang bukti, termasuk data, dokumen, surat, dan benda lain yang dianggap relevan dengan kasus ini.
BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi di Dinas PMD Muba Ditangkap, di Sini Lokasinya!
Kasus Korupsi Jaringan Luas
Kasus dugaan korupsi ini diindikasikan melibatkan jaringan luas, termasuk oknum pejabat dan pengusaha.
Kejati Sumsel terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.
Kejati Sumsel menyatakan akan terus melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti untuk memperkuat dugaan korupsi ini.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan
Dalam waktu dekat, tersangka dalam kasus ini diprediksi akan segera ditetapkan. (*/red)