Palembang, InteraksiMassa.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (18/7/2024), menyerahkan satu tersangka kasus dugaan korupsi jaringan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka yang diserahkan adalah Harbal Fijar (HF), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai dimulainya tahap II proses hukum, yaitu pelimpahan perkara ke JPU.
HF akan ditahan di Rutan Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Juli 2024 hingga 6 Agustus 2024.
BACA JUGA: Mantan Kadis PMD Muba, Richard Cahyadi Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Rp27 Miliar
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, HF diduga menerima aliran dana dari kegiatan langganan internet desa senilai Rp27 miliar.
Uang tersebut berasal dari tersangka MA, Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN), rekanan Dinas PMD Muba dalam proyek jaringan internet desa.
Vanny menjelaskan, HF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidairnya, HF dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi di Dinas PMD Muba Ditangkap, di Sini Lokasinya!
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu MA dan R.
Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang.
Kasus korupsi jaringan internet desa di Muba ini menjadi sorotan publik karena potensi kerugian negara yang cukup besar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi para pihak yang terlibat. (*/red)