Palembang, InteraksiMassa.COM – Misteri tewasnya Sumaryanto, narapidana kasus pembunuhan di Lapas Kelas I Merah Mata Palembang, terkuak.
Dua tersangka, Agung Putting dan Emi Hartoni, ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan setelah melalui proses penyelidikan intensif.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengungkap, motif di balik aksi keji tersebut. “Kejengkelan,” tegas Harryo dalam gelar perkara yang digelar pada Sabtu (20/7/2024).
“Korban, napi baru, dinilai tidak patuh dan tidak taat kepada aturan yang diterapkan oleh napi lama di lapas,” imbuhnya.
BACA JUGA: Narapidana di Lapas Kelas 1 A Mata Merah Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri
Sumaryanto, yang sebelumnya dipindahkan dari Lapas Kota Lubuklinggau dengan kasus pembunuhan anak, baru menjalani hukuman di Lapas Merah Mata Palembang sejak Desember 2023 dengan vonis 13 tahun penjara.
Pada Kamis (18/7/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, ia ditemukan tak bernyawa di kamar mandi dengan jeratan tali di leher dan kaki.
Upaya untuk mengelabui petugas dengan menyamarkan pembunuhan sebagai aksi bunuh diri dilakukan oleh kedua tersangka.
“Hasil olah TKP dan visum menunjukkan tidak ada tanda-tanda bunuh diri,” jelas Harryo.
BACA JUGA: Pasangan Suami Istri Tewas Dibacok Tetangga, Motif Masih Didalami
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk menuntaskan semua misteri dan aktor yang terlibat di balik kematian Sumaryanto.
Diharapkan dengan terungkapnya motif dan penetapan tersangka, keadilan bagi korban dan keluarganya dapat ditegakkan. (*/red)