Palembang, InteraksiMassa.COM – Seorang narapidana (napi) di Lapas Kelas I Merah Mata Palembang, Sumaryanto alias Bondol (33), tewas dibunuh oleh dua orang rekan sekamarnya.
Para pelaku, Agung Putting Maulana (APM) dan Emi Hartoni (EH), tega menghabisi nyawa Bondol dan berusaha menyamarkan pembunuhan tersebut sebagai kasus bunuh diri.
Peristiwa tragis ini terjadi di kamar hunian nomor 29 Lapas Merah Mata, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono, Minggu (21/7/2024).
BACA JUGA: Motif Kekesalan, Napi Lapas Merah Mata Palembang Dibunuh Rekan Senasib
Berdasarkan penyelidikan, otak di balik pembunuhan ini adalah Agung Putting Maulana (APM).
Ia didorong rasa kesal terhadap korban dan bertugas langsung untuk menghabisi nyawa Bondol.
“APM membekap hidung Bondol dengan handuk hingga korban lemas tak berdaya. Ia juga menjerat leher korban dengan handuk yang sama untuk memastikan kematiannya,” jelas Harryo.
Tak hanya itu, APM juga mengikat tali di leher Bondol dan menariknya ke kamar mandi. Hal ini dilakukan untuk memanipulasi agar terlihat seperti korban tewas akibat gantung diri.
BACA JUGA: Narapidana di Lapas Kelas 1 A Mata Merah Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri
“Setelah Bondol tewas, APM menariknya ke kamar mandi dan mengikat tali pada leher korban. Kemudian tali itu ditarik pelaku agar disangka gantung diri,” ujar Harryo.
Sementara itu, Emi Hartoni (EH) berperan sebagai kaki tangan APM. Ia bertugas mengikat kaki Bondol agar korban tidak berontak saat dieksekusi.
“EH juga membantu APM membawa korban ke kamar mandi dan turut mengikat leher korban,” terang Harryo.
Kelicikan para pelaku terbongkar berkat kesaksian salah satu napi yang berada di dekat lokasi kejadian.
BACA JUGA: Pasangan Suami Istri Tewas Dibacok Tetangga, Motif Masih Didalami
Napi tersebut berpura-pura tidur saat pembunuhan berlangsung dan berani memberikan keterangan kepada pihak berwajib.
“Ada salah satu napi yang jaraknya dekat sekali dengan korban saat dieksekusi. Namun, dia tetap mempertahankan posisinya agar tidak diketahui pelaku,” tutur Harryo.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, empat ember bekas kaleng cat, handuk yang digunakan untuk membekap korban, dan dua helai tali yang digunakan untuk mencekik korban serta membuat ilusi gantung diri.
Atas perbuatannya, Agung Putting Maulana dan Emi Hartoni dijerat Pasal 340 KUHP dan terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara. (*/red)