Empatlawang,InteraksiMassa.com – TIM Pusat Penerangan Hukum Republik Indonesia menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Garda desa (JAGA DESA) di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Kabupaten Empat Lawang, Rabu (24/9).
Acara ini menjadi momentum penting bagi para aparatur desa, untuk mendapatkan pemahaman hukum yang tepat terkait pengelolaan dana desa.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, Ketua DPRD Empat Lawang Darli, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Retno Setyowati, perwakilan Kejaksaan Negeri Lahat, Perwira Penghubung Kodim 0405 Lahat, Kepala OPD Pemkab Empat Lawang, serta perwakilan Kejaksaan Agung yang diwakili Plt Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Hadi Riyanto, SH, MH. Turut hadir pula perwakilan Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dan Muhamad Fajar, S.Kom.
Peserta penyuluhan terdiri dari seluruh Kepala Desa (Kades), bendahara desa dan operator desa se-Kabupaten Empat Lawang.
Dalam sambutannya, Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi kepala desa agar tidak salah langkah dalam pengambilan keputusan.
“Manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya dan berdiskusi, jangan sampai para kades menjadi terdakwa karena keliru mengambil keputusan. Kita perlu pendampingan hukum, gunakan momen ini sebaik mungkin,” tegas Joncik.
Joncik juga menambahkan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh upaya kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum.
“Kita butuh pendampingan dan pembelajaran. Mudah-mudahan dengan meminta bantuan, kita bisa mendapatkan pemahaman yang benar. Ikuti penyuluhan ini dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Retno Setyowati, turut mengingatkan bahwa kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada desa agar pelaksanaan proyek sesuai dengan aturan.
“Jika kepala desa memiliki proyek yang sedang berjalan, bisa bersurat kepada kami untuk meminta pendampingan. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi mendampingi agar kegiatan desa berjalan sesuai aturan,” jelas Retno.

Sementara itu, Hadi Riyanto, SH, MH, selaku pemateri dari Kejagung RI, menekankan bahwa program Jaga Desa merupakan garda pendampingan desa.
“Melalui program ini, para kepala desa mendapatkan sosialisasi dan edukasi agar pengelolaan keuangan dana desa dapat berjalan maksimal, sesuai aturan, dan bebas dari penyimpangan,” ujar Hadi.
Penyuluhan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman aparatur desa tentang tata kelola keuangan desa, sehingga tidak terjadi lagi penyalahgunaan dana desa dan program pembangunan desa dapat berjalan dengan baik. (rdh)











