InteraksiMassa.com – Palembang | Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2022–2023 dengan terdakwa Bembi Adisaputra kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (22/1/2026).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH. Pada awal sidang, majelis hakim menanyakan kepada para saksi apakah seluruh keterangan yang tercantum dan ditandatangani dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diberikan secara benar dan tanpa paksaan. Seluruh saksi menjawab bahwa keterangan tersebut benar dan tidak diberikan di bawah tekanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang menghadirkan sembilan orang saksi, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Empat Lawang Agus Rochmat Basuki, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Agusman Mulyadi, serta Kepala Desa Talang Benteng Edi Irawan.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa mencecar saksi Edi Irawan terkait kronologis pengadaan APAR di Desa Talang Benteng pada tahun 2023.
Edi Irawan mengungkapkan bahwa pengadaan APAR di desanya berawal dari rapat yang digelar di Ruang Madani, Tebing Tinggi, pada awal tahun 2023. Rapat tersebut dihadiri forum kepala desa dan sejumlah instansi terkait.
“Dalam rapat itu, Fauzan Khoiri menyampaikan bahwa seluruh kepala desa diwajibkan mengadakan alat pemadam kebakaran di tingkat desa dengan menggunakan Dana Desa Tahun 2023,” ujar Edi.
Ia menegaskan, pengadaan APAR tersebut tidak berasal dari usulan desa dan tidak melalui musyawarah desa (Musdes).
“Pengadaan APAR ini muncul otomatis dalam APBDes 2023. RAB sudah diperintahkan untuk dititipkan dan dimasukkan ke APBDes oleh pendamping lokal desa, Wahyunda, atas perintah saya selaku kepala desa. Saat itu juga disampaikan bahwa seluruh kepala desa se-Kabupaten Empat Lawang diwajibkan menganggarkan APAR melalui Dana Desa dan harus dimasukkan dalam APBDes 2023,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi Agus Rochmat Basuki membenarkan keterangan dalam BAP lanjutan poin 9. Ia menjelaskan bahwa pengadaan APAR, pompa pemadam kebakaran portabel, dan selang pemadam pada desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang Tahun 2023 bermula dari instruksi mendadak Fauzan Khoiri.
“Pada saat inspeksi mendadak dan rapat di Ruang Madani Pemda Empat Lawang bulan Maret 2023 yang dihadiri Ketua Forum Kepala Desa dan instansi terkait, Fauzan Khoiri meminta agar pengadaan APAR dan selang pemadam dimasukkan ke dalam APBDes seluruh desa melalui Dana Desa,” jelasnya.
Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim mempertanyakan mengapa saksi selaku pembina kepala desa tidak mencoret anggaran yang dinilai tidak sesuai aturan saat APBDes dikirim atau diunggah ke aplikasi Siskudes PMD, padahal saksi memiliki kewenangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Agus Rochmat menyatakan bahwa dirinya tidak berani menolak karena adanya kehendak dari Fauzan Khoiri.
“Saya tidak punya keberanian, takut, karena itu kehendak beliau,” jawabnya.
Saksi lainnya, Agusman Mulyadi,
menerangkan kronologis awal munculnya gagasan pengadaan APAR di desa-desa Kabupaten Empat Lawang. Menurutnya, ide tersebut bermula pada akhir tahun 2022 saat apel di Kantor Bupati Empat Lawang.
“Saat itu Sekda Fauzan Khoiri menyampaikan agar desa-desa meniru Kabupaten Lahat yang telah mengadakan alat pemadam kebakaran sebagai langkah antisipasi kebakaran sebelum mobil pemadam tiba,” ungkap Agusman.
Beberapa bulan kemudian, lanjutnya, Aprizal selaku Staf Ahli DPRD menyampaikan pesan dari Sekda agar desa-desa mengadakan APAR.
“Saya tidak mengetahui proses pengadaan selanjutnya. Namun pada tahun 2023, pengadaan APAR sudah tercantum dalam APBDes seluruh desa di Kabupaten Empat Lawang,” katanya.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum juga mempertanyakan adanya surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD untuk dilakukan validasi pengadaan APAR.
“Tidak. Saat itu saya langsung menolak. Surat tersebut tidak saya disposisikan karena bukan kewenangan PMD. Saya tolak dan saya arsipkan,” tegas Agus Rochmat.
Ia menambahkan, surat tersebut memang masuk melalui jalur resmi, namun tidak ditindaklanjuti karena berada di luar kewenangan Dinas PMD.
Menjawab pertanyaan majelis hakim terkait asistensi, Agus Rochmat menjelaskan bahwa asistensi yang dilakukan tidak membahas Rencana Anggaran Pengadaan (RAP) yang sudah jadi, melainkan hanya membahas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) Tahun 2023.
Usai sidang, tim penasihat hukum terdakwa Bembi Adisaputra, Amirul Husni, SH, MH, menyatakan bahwa dari sembilan saksi yang dihadirkan JPU, tidak satu pun yang menerangkan adanya peran kliennya dalam perkara tersebut.
“Dari sembilan saksi hari ini, tidak ada satu pun yang menyebut adanya peran klien kami, baik dalam bentuk pengarahan maupun aliran dana. Semuanya jelas. Klien kami justru menjadi korban dalam perkara ini,” tegas Husni.
Ia menambahkan, para saksi yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah dan kepala desa juga menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa terkait pengadaan APAR, apalagi menerima aliran dana.
“Berdasarkan fakta persidangan hari ini, kami berharap majelis hakim membebaskan klien kami karena tidak terbukti terlibat dalam perkara ini,” pungkasnya. (*)











