Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang dimohonkan oleh pemohon dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), dikabulkan sebagian oleh hakim Mahkamah Konstitusi yang diucapkan Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Senin 19 Januari 2026.
Pada amar putusan nomor 145/PUU-XXX/2025 diantaranya sebagai berikut ; menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/ atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Kendatipun terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) di tubuh hakim konstitusi itu sendiri, namun pada hakikatnya kesimpulan akhir tentu berkaca pada amar putusan nya.
Menurut hemat penulis, bahwa langkah keputusan hakim Mahkamah Konstitusi itu sudah sangat tepat. Mereka menyadari bahwasannya di Indonesia ini memiiki lembaga negara yang independen bergerak di bidang jurnalistik yakni Dewan Pers. Yang bertanggung jawab menjaga profesionalisme dan akuntabilitas pers, serta menertibkan dan mengatur kehidupan pers di Indonesia.
Sehingga apapun persoalan yang muncul dari rekan-rekan jurnalis, wartawan, reporter sejatinya harus dilakukan pembinaan, pemeriksaan, pemanggilan, hak jawab melalui prosedur ke Dewan Pers terlebih dahulu.
Hal ini termaktub pada pasal 15 ayat 2 UU No 40 tahun 1999 fungsi Dewan Pers diantaranya sebagai berikut :
- Melindungi kemerdekaan Pers dari campur tangan pihak lain
- Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers
- Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik
- Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers
- Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah
- Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang Pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan
- Mendata perusahaan pers
Penulis tentu tidak akan mengupas lebih jauh tentang putusan nomor 145/PUU-XXIII/2025. Karena hal itu memang merupakan ranah tertinggi bagi orang-orang yang hebat.
Mulai dari kalangan para hakim, advokat, serta wartawan yang berkelas tinggi. Juga dalam proses persidangan telah mendapatkan penjelasan secara lengkap baik dari pemerintah, DPR RI, Dewan Pers, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), juga Aliansi Jurnalis Independepan (AJI).
Hanya saja, penulis ingin pendekatan experience/pengalaman ketika bertugas sebagai seorang jurnalis/ wartawan yang dahulu.
Bahwa secara alamiah jurnalistik merupakan kegiatan yang menyampaikan informasi, berita, kejadian atau peristiwa yang berkaitan dengan khalayak publik. Dan pihak yang bertugas menyampaikan hal tersebut bisa disebut jurnali, wartawan, atau reporter.
Penulis pernah mendengar sebuah lagu nasyid/ qasidah berjudul wartawan ratu dunia diantara baitnya sebagai berikut. “Wartawan ratu dunia. Apa saja kata wartawan mempengaruhi pembaca koran. Bila wartawan memuji dunia ikut memuji. Bila wartawan mencaci dunia ikut membenci. Wartawan dapat membina pendapat umum di dunia.
Bila wartawan terpuji bertanggung jawab berbudi jujur tak suka berdusta, beriman serta bertaqwa. Niscaya besar jasanya dalam membangun dunia. Tetapi bila wartawan suka membuat keonaran, tak jujur suka berdusta, tak beriman tak bertaqwa. Bisa merusak dunia ibarat racun dunia”.
Faktanya, memang apapun yang menjadi berita, informasi, dan sebagainya yang disajikan oleh wartawan, jurnalis, reporter dalam bentuk berita koran, online, dan televisi sebagian besar membentuk opini masyarakat/pembaca terhadap kebenarannya.
Tentu ini merupakan tonggak awal bagi masyarakat/ pembaca/ penonton dalam hal penerimaan berita, informasi yang tersaji tersebut. Maka memang sangat penting perihal yang disajikan oleh wartawan, jurnalis, dan reporter harus benar-benar akurat.
Insan pers itu juga sebagaimana yang lainnya, merupakan manusia biasa yang diciptakan Allah SWT. Tentu akan ada kesalahan dan kelalaian baik yang disengaja maupun yang tak disengaja.
Misalnya kesalahan secara teknis dalam penulisan kata, kalimat, ataupun juga nama seseorang. Sehingga hal ini bisa jadi dilakukan pembetulan untuk di edisi selanjutnya atau diralat oleh pihak jurnalis dan sebagainya.
Namun apabila ada kesalahan yang patut dilakukan mediasi lebih lanjut oleh Dewan Pers, maka merupakan hak bagi narasumber, ataupun pihak yang dirugikan untuk melaporkannya ke Dewan Pers. Sesuai dengan amanat putusan MK di atas tadi.
Hanya saja, terkadang ada juga sejumlah pihak yang memandang “sebelah mata” terhadap pihak wartawan. Diduga melakukan intimidasi, menghalang-halangi kepada wartawan dalam melaksanakan aktifitas jurnalistik nya. Tentu pihak wartawan memiliki hak yang sama melaporkannya ke Dewan Pers terhadap pihak yang mengintimidasi tersebut.
Bisa jadi hal inilah yang menjadi pemicu bagi Ikatan wartawan Hukum (Iwakum) menyampaikan permohonannya kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Kalaupun misalnya ada oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan wartawan yang di duga melakukan perbuatan yang tidak baik atau berkaitan dengan pemberitaan pers nya hoak di lapangan. Maka dipersilahkan bagi masyarakat, ataupun pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers sebagai pihak yang menyelesaikan pengaduan tersebut.
Sehingga hal inilah yang mesti dilakukan pembinaan, dan pemanggilan, bahkan juga dilakukan pemeriksaan oleh Dewan Pers dengan menggunakan metode restorative justice tadi, sesuai dengan amar putusan hakim Mahkamah Konstitusi di atas.
Artinya, apabila dilakukan pemeriksaan oleh Dewan Pers dengan metode restorative justice, dan musyarawah berakhir dengan kesepakatan tentu secara otomatis selesai masalah tersebut. Namun apabila ada hal yang memang tidak didapati kesepakatan.
Maka pemaknaan bagi penulis, hal tersebut bisa dilakukan pemeriksaan, dilaporkan lebih lanjut ke aparat penegak hukum seuasi dengan apa yang menjadi pertimbangan, rekomendasi dari Dewan Pers.
Tidak berlebihan, patut kita berikan dukungan sepenuhnya kepada pimpinan Dewan Pers dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan wewenang nya. Serta memberikan kepercayaan bahwa Dewan Pers mampu menengahi problema baik insan pers, pengadu, serta lainnya yang berkaitan dengan tugasnya.
Dan pada akhirnya, profesi apapun yang kita jalani saat ini, tentu harus bermuara kepada agama. Pasalnya apabila tanpa adanya sandaran kepada agama, maka akan dikhawatirkan bekerja tanpa kejelasan arah, bekerja dengan mata dan hati yang buta.
Selanjutnya jangan sampai kita mengkhianati apa yang telah diamanahkan kepada kita. Terkhusus bagi yang beragama Islam. Bukan hanya diperuntukkan bagi yang berprosesi sebagai wartawan, jurnalis, dan reporter semata.
Melainkan juga semua profesi baik itu polisi, advokat, hakim, jaksa, politikus, dosen/ guru, dokter, pebisnis, pegawai negeri sipil, dan lain sebagainya. Bisa ditambahkan langsung oleh netizen dan pembaca. Memiliki tanggung jawab semua dihadapan Sang Maha Kuasa. Atas apa yang telah diemban profesinya di dunia ini.
Sebagaimana yang diemban Rasululllah SAW, berprofesi secara paripurna di dunia ini. Beliau merupakan seorang ahli politikus sejati karena memimpin negara di tanah kelahirannya. Juga kehadirannya di dunia untuk Rahmat semesta alam.
Beliau juga merupakan sorang jurnalis, karena telah menyampaikan, menginformasikan atas apa yang telah disampaikan Allah SWT berupa Alquran melalui malaikat Jibril, serta perkataan dan perbuatannya di maktub dalam Hadist.
Beliau juga merupakan seorang hakim yang bijaksana menentukan sikap dan keputusan berdasarkan petunjuk dari Yang Maha Esa. Beliau juga pebisnis yang unggul, serta panglima perang yang handal. Bisa jadi dari netizen dan pembaca bisa memberikan tambahan lagi profesi apa yang diemban Rasulullah SAW.
Allah SWT mengingatkan kepada kita semua, bahwa amanah itu harus di jaga. Sesuai dengan firman Allah SWT Surat Al Anfal ayat 27 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan jangan mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kamu sedang kamu mengetahui”.
Artinya, bila hal itu telah direnungkan dan dilakukan, bekerja sesuai dengan tugas pokok fungisnya masing-masing, maka Indonesia negara yang penuh dengan kekayaan alamnya, sudah semestinya dalam keadaan aman, damai, makmur, sentosa dan sejahtera kehidupannya. Wallahua’lam bis showab.(*)
Penulis dahulunya pekerja wartawan berpredikat Kelas Utama, dengan jabatan terakhir sebagai General Manager Harian Umum Rakyat Empat Lawang 2013-2018.





