Pemkot Pagar Alam Perkuat Layanan Hukum Disabilitas

Pemkot Pagaralam menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Pagar Alam melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman. Foto: Istimewa

Pagaralam | Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik yang inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Pagar Alam melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman.

Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan pelayanan hukum yang setara dan ramah disabilitas, baik dalam proses berperkara maupun dalam akses layanan peradilan secara umum.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Walikota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, bersama Ketua Pengadilan Negeri Pagar Alam, Andi Wilham.

Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah perangkat daerah dan institusi terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kota Pagar Alam.

Pelibatan lintas sektor ini menjadi bukti nyata adanya sinergi antarlembaga dalam mewujudkan sistem pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan.

Dalam sambutannya, Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah menyampaikan bahwa Pemkot Pagar Alam memberikan dukungan penuh terhadap kerja sama tersebut.

Komplotan Resedivis Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Diringkus Tim Gabungan Polres Pagaralam!

Jarwo CS Diringkus Tim Gabungan Polres Pagaralam!

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan merupakan bentuk inovasi pelayanan publik yang penting, terutama dalam memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dapat dirasakan oleh seluruh warga negara, tanpa terkecuali penyandang disabilitas.

“Penandatanganan kerja sama ini adalah langkah positif dan inovatif untuk memastikan tidak ada diskriminasi dalam pelayanan hukum. Penyandang disabilitas harus mendapatkan akses, fasilitas, dan perlakuan yang sama selama proses peradilan,” tegas Walikota.

Lebih lanjut, Walikota juga mengungkapkan rencana Pemkot Pagar Alam untuk segera menghadirkan Rumah Restorative Justice dengan konsep Rumah Adat Ghuma Baghi yang mencerminkan kearifan lokal masyarakat Besemah.

Rumah ini diharapkan menjadi wadah penyelesaian permasalahan hukum dengan pendekatan yang lebih humanis, mengedepankan dialog, musyawarah, dan perdamaian.

Menurutnya, konsep restorative justice sejatinya telah lama hidup dalam budaya masyarakat Besemah, salah satunya melalui mekanisme adat seperti tepung tawagh yang melibatkan tokoh adat dan tetua dusun.

Nilai-nilai lokal tersebut dinilai relevan untuk dikembangkan sebagai pelengkap sistem hukum formal.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pagar Alam Andi Wilham menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkot Pagar Alam.

Ia menilai MoU ini memiliki arti strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum, khususnya bagi penyandang disabilitas yang selama ini masih menghadapi berbagai hambatan, baik dari sisi fasilitas, pendampingan, maupun penerjemahan.

Dengan adanya kerja sama ini, Pengadilan Negeri Pagar Alam berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanan publik yang inklusif, transparan, dan berkeadilan.

Diharapkan, implementasi MoU ini dapat memberikan manfaat nyata serta memperkuat perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Pagar Alam. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *