Lahat | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan upaya penyelamatan keuangan negara.
Pada Selasa, 27 Januari 2026, Kejari Lahat melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pembuatan Peta Desa Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.
Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg dan Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg yang diputuskan pada 9 Januari 2026.
Dalam dua putusan tersebut, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara.
Dua terpidana dalam perkara ini adalah Darul Effendi Bin Marzuki alias H. Ahmad Resup (Alm) dan Angga Muharam Bin Yus Memet.
Keduanya diwajibkan membayar uang pengganti sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan mereka dalam penyimpangan kegiatan pembuatan Peta Desa.
Kejari Lahat Tetapkan Bendahara KONI dan Dua Wakilnya sebagai Tersangka
Dari pelaksanaan eksekusi tersebut, Kejari Lahat berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp1.614.220.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luthansyah AP, SH., MH, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi uang pengganti merupakan bagian dari kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah inkracht.
Tindakan tersebut juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 18 yang mengatur pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
“Upaya ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara dan menegakkan supremasi hukum.
Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib kami laksanakan secara tuntas dan bertanggung jawab,” tegas Teuku Luthansyah.
Selain menuntaskan perkara yang telah inkracht, Kejari Lahat juga terus mengintensifkan penanganan perkara korupsi lainnya.
Pada tahun 2026, Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan keseriusan Kejari Lahat dalam mengawal penggunaan anggaran negara dan daerah agar tepat sasaran.
Kejari Lahat berharap, upaya penegakan hukum yang konsisten dan profesional ini dapat memberikan efek jera, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. **











