Lubuk Linggau | Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan yang menimpa Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Agus Hubya Handoyo selaku Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas, hingga kini belum menemui kejelasan hukum.
Padahal, laporan pencemaran nama baik tersebut telah berjalan hampir satu tahun lamanya dan seluruh pihak terkait telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Lubuklinggau.
Dalam kasus pencemaran nama baik, terlapor berinisial SH yang dikenal dengan nama Siti Hamsiah atau Ciyak Siregar, disebut telah mengeluarkan perkataan yang tidak pantas dan mencemarkan nama baik korban.
Sejumlah saksi yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut juga telah diperiksa oleh penyidik.
Namun hingga kini, proses hukum dinilai berjalan lamban dan belum ada penetapan tersangka.
Belum tuntasnya perkara tersebut, situasi justru semakin memanas setelah muncul kasus baru.
Pada Sabtu malam, 20 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, korban kembali mengalami tindakan kekerasan fisik di SPBU Dodo City, Kelurahan Taba Jemekeh, saat sedang mengisi bahan bakar.
Dalam peristiwa tersebut, terlapor diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan luka.
Istri Minta Uang Suami Kasih Pukulan
ASTAGA! Anak Kandung Tega Pukuli Ayah Kandung Karena Tak Dipinjami Motor dan Diberi Uang
Korban kemudian mendatangi RS AR Bunda untuk melakukan visum dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau.
Ironisnya, meski terlapor telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, serta bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi dari pihak SPBU telah dikantongi, kasus penganiayaan ini juga belum menunjukkan kepastian hukum.
Gelar perkara bahkan telah dilakukan, dan anak korban pun telah memberikan keterangan sesuai panggilan penyidik.
Kuasa hukum korban dari Law Firm BBK Partners, Badai Beni Kuswanto, SH., MH., CIL., CPL., didampingi Fachri Yuda Husaini, SH., CPLA, menegaskan bahwa seluruh unsur pidana dalam perkara ini sebenarnya telah terpenuhi.
Menurutnya, seharusnya berkas perkara sudah dapat dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Pihaknya juga meminta agar terlapor segera ditahan karena diduga masih melakukan teror terhadap kliennya.
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Aditya Bagus Arjunadi melalui penyidik Abdi menyampaikan bahwa terlapor akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.
Penyidik memastikan bahwa setelah pemeriksaan tersebut, terlapor akan segera ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam waktu dekat. (*/rls)











