INSTERAKSIMASSA.COM – Pemerintah pusat kembali menegaskan komitmennya untuk memberlakukan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) secara penuh mulai Januari 2027.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons serius atas insiden ambruknya jembatan di Desa Muara Lawai, Kabupaten Lahat, yang terjadi pada Minggu (29/6/2025) lalu. Peristiwa tersebut menjadi alarm keras akan bahaya kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan dan dimensi yang ditetapkan.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa hasil evaluasi awal menunjukkan jembatan Muara Lawai roboh akibat beban kendaraan yang jauh melampaui kemampuan struktur jembatan.
Beban berlebih yang ditanggung secara terus-menerus mengakibatkan penurunan daya dukung konstruksi hingga akhirnya mengalami kegagalan struktur.
“Kasus ini menjadi peringatan serius. Pemerintah berkomitmen meniadakan kendaraan ODOL secara efektif mulai Januari 2027 guna menjaga keselamatan publik dan keberlanjutan infrastruktur,” ujar AHY saat ditemui dalam kunjungan kerjanya di Polda Sumatera Selatan, Selasa (10/2/2026).
Menurut AHY, kebijakan Zero ODOL bukan semata-mata agenda penertiban lalu lintas, melainkan langkah strategis nasional untuk melindungi keselamatan masyarakat serta memastikan keberlangsungan pembangunan infrastruktur.
Kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih terbukti mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan fatal di jalan raya.
AHY menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah sepihak atau bersifat represif dalam penanganan ODOL.
Penertiban harus dilakukan secara komprehensif, bertahap, dan melibatkan lintas sektor. Oleh karena itu, koordinasi antar kementerian dan lembaga menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
“Penertiban ODOL tidak cukup hanya dengan tindakan di lapangan. Ini harus melibatkan banyak stakeholder, mulai dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pemerintah juga mempertimbangkan dampak kebijakan Zero ODOL terhadap para sopir truk dan pelaku usaha angkutan barang.
AHY menekankan bahwa kebijakan ini dirancang tidak untuk mematikan usaha logistik, melainkan untuk menciptakan sistem transportasi barang yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan.
Dalam pandangan pemerintah, persoalan ODOL bukan sekadar pelanggaran administratif atau lalu lintas biasa.
AHY menyebut ODOL sebagai ancaman nyata yang dapat merenggut nyawa pengguna jalan.
Ia menyoroti banyaknya kecelakaan lalu lintas berat yang dipicu oleh kendaraan kelebihan muatan, termasuk kasus rem blong yang sering kali berujung pada korban jiwa.
“Taruhannya bukan hal kecil, ini soal nyawa. Kami sering mendengar kendaraan ODOL menghantam pengguna jalan lain hingga menimbulkan korban jiwa,” kata AHY.
Selain membahayakan keselamatan, dampak ekonomi akibat ODOL juga sangat besar.
Kerusakan jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten yang disebabkan oleh kendaraan bermuatan berlebih memaksa negara mengalokasikan anggaran perbaikan dalam jumlah fantastis setiap tahunnya.
“Setiap tahun negara harus mengalokasikan anggaran hingga puluhan triliun rupiah untuk perbaikan jalan dan jembatan yang rusak akibat muatan berlebih,” jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah memastikan bahwa penertiban ODOL akan dilakukan secara bertahap dan terukur, dimulai dari sosialisasi intensif kepada pelaku usaha dan pengemudi, penyesuaian regulasi, hingga penegakan hukum yang konsisten.
AHY juga menegaskan bahwa kebijakan Zero ODOL bukan keputusan mendadak, melainkan telah dirancang dan disiapkan sejak lama.
“Penegakan hukum harus adil. Tidak hanya sopir yang diminta pertanggungjawaban, tetapi juga pemilik atau owner kendaraan turut bertanggung jawab atas muatan berlebih yang menyebabkan kecelakaan dan kerusakan infrastruktur,” tutup AHY.
Dengan diberlakukannya Zero ODOL pada 2027, pemerintah berharap tercipta sistem transportasi logistik yang lebih aman, efisien, dan berkeadilan, sekaligus menekan angka kecelakaan serta menjaga ketahanan infrastruktur nasional. (*)











