Jakarta — Kementerian Agama Republik Indonesia membuat gebrakan baru dalam penguatan ekonomi umat dengan melibatkan 49 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dalam pengembangan program Kampung Zakat dan Kota Wakaf.
Kolaborasi besar ini dilakukan melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) serta Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) guna membangun ekosistem filantropi Islam yang kuat, modern, dan berkelanjutan.
Dilansir situs resmi Kementerian Agama, Menteri Agama RI H Nasaruddin Umar melalui Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa keterlibatan kampus bukan sekadar simbolik, melainkan langkah strategis untuk menghadirkan solusi nyata bagi pemberdayaan masyarakat.
“Kami ingin membangun ekosistem filantropi Islam yang kokoh melalui kolaborasi kampus dan lembaga zakat serta wakaf. KKN Tematik harus menjadi ruang implementasi nyata teori zakat dan wakaf,”kata Waryono di Jakarta, Sabtu (16/2/2026).
Kampus Jadi Garda Depan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Melalui skema KKN Tematik, dosen, mahasiswa, dan peneliti — khususnya dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta Fakultas Syariah — didorong turun langsung ke masyarakat. Mereka akan melakukan pendampingan, menguji model pemberdayaan, serta memperkuat tata kelola zakat dan wakaf agar lebih efektif dan berdaya guna.
Pendekatan kolaboratif ini muncul sebagai respons atas tantangan kemiskinan nasional yang masih berada di angka sekitar 22–23 juta jiwa. Pemerintah menilai penguatan ekonomi desa dan kawasan pinggiran menjadi kunci penting pemerataan kesejahteraan di Indonesia.
BACA JUGA
Menag: Ketahanan Mental Mukmin Lahir dari Cara Pandang Tasawuf, Bukan Situasi Eksternal
Inkubasi Wakaf Produktif hingga Kota Wakaf Jadi Fokus Utama
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyiapkan sejumlah program prioritas yang diintegrasikan dalam KKN Tematik, antara lain:
– Inkubasi Wakaf Produktif berbasis kampus
– Pengembangan Kota Wakaf di berbagai daerah
– Pemetaan aset dan potensi wakaf masyarakat
– Percepatan sertifikasi tanah wakaf
Dengan keterlibatan mahasiswa di lapangan, proses pemetaan dan pendataan wakaf diharapkan lebih sistematis serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Kampus pun bertransformasi dari pusat teori menjadi motor perubahan sosial.
UIN Pekalongan Jadi Contoh Sukses
Praktik KKN Tematik Wakaf yang dijalankan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dinilai menjadi model yang patut dicontoh. Program tersebut berhasil mempercepat sertifikasi tanah wakaf sekaligus memetakan potensi wakaf masyarakat secara lebih terarah.
Menurut Waryono, keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergi kampus dan lembaga filantropi mampu menghasilkan dampak konkret yang bisa direplikasi di berbagai daerah.
Hutan Wakaf, Inovasi Baru Berbasis Ekoteologi
Selain Kampung Zakat dan Kota Wakaf, Kementerian Agama juga meluncurkan inovasi Hutan Wakaf. Sebuah konsep yang menggabungkan pengelolaan wakaf dengan pelestarian lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar. Instrumen filantropi yang dikembangkan juga diperluas, mencakup zakat, wakaf, infak, sedekah, kurban, fidiah, dam, serta instrumen sosial keagamaan lain dalam kerangka ZIS-DSKL untuk memperluas manfaat sosial.
Lokasi KKN Disiapkan BAZNAS, Kampus Fokus Dampak
Untuk memaksimalkan efektivitas program, lokasi pendampingan KKN telah disiapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Kebijakan ini memungkinkan perguruan tinggi fokus penuh pada pendampingan masyarakat tanpa terbebani pencarian lokasi sasaran.
Menuju Ekosistem Filantropi Islam Modern
Melalui kolaborasi besar ini, Kementerian Agama berharap terbentuk ekosistem filantropi Islam yang solid dan berkelanjutan. Sinergi antara kampus, lembaga zakat, dan masyarakat diyakini dapat menjadi pilar penting dalam mempercepat pemberdayaan ekonomi umat sekaligus mendukung visi Indonesia Emas.**












