Jakarta| Ketentuan usia masuk Sekolah Dasar (SD) negeri di DKI Jakarta tahun 2026 menjadi perhatian serius para orang tua menjelang dibukanya pendaftaran murid baru.
Proses penerimaan dilakukan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), sebuah kebijakan nasional yang implementasinya disesuaikan oleh pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan petunjuk teknis (juknis) resmi sebagai panduan pelaksanaan SPMB 2026.
Aturan ini menjadi acuan utama bagi masyarakat dalam mempersiapkan anak masuk jenjang pendidikan dasar.
Salah satu syarat paling krusial adalah batas usia calon murid.
Dalam ketentuan tersebut, anak wajib berusia minimal enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Batas ini menjadi standar utama dalam proses seleksi penerimaan siswa baru.
Namun demikian, terdapat ruang pengecualian bagi anak dengan kondisi tertentu.
Calon murid berusia paling rendah lima tahun enam bulan tetap berpeluang mendaftar, asalkan memenuhi kriteria khusus.
BACA JUGA:
Pemkab Lahat Serahkan SK Kepala Sekolah
Pemerintah Tegaskan Sekolah Tatap Muka, Isu Belajar Daring Dibantah
Kriteria tersebut meliputi kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikologis, yang harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Meski membuka peluang bagi usia di bawah enam tahun, pemerintah tetap memprioritaskan anak yang telah berusia tujuh tahun ke atas.
Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan kesiapan belajar anak secara optimal saat memasuki lingkungan sekolah dasar.
Selain faktor usia, kelengkapan administrasi juga menjadi penentu dalam proses seleksi.
Orang tua diminta untuk teliti dalam menyiapkan dokumen agar tidak terkendala saat pendaftaran.
Adapun sejumlah persyaratan utama yang harus dipenuhi antara lain:
1. Berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
2. Calon murid belum pernah terdaftar di jenjang pendidikan SD sebelumnya.
3. Perubahan data dalam KK yang terjadi kurang dari satu tahun masih diperbolehkan, selama tidak disertai perpindahan domisili.
4. Sekolah tujuan akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan.
5. Tidak ada kewajiban mengikuti tes membaca, menulis, maupun berhitung dalam proses seleksi.
6. Melampirkan dokumen pendukung terkait persyaratan usia, termasuk rekomendasi psikolog jika diperlukan.
Dengan aturan ini, pemerintah berupaya menjaga proses seleksi tetap transparan, adil, dan berpihak pada kesiapan anak.
Orang tua pun diimbau untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sejak dini agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa hambatan.
Memahami detail ketentuan SPMB 2026 menjadi langkah penting agar peluang anak untuk diterima di sekolah negeri semakin besar.
Di tengah tingginya minat masyarakat terhadap sekolah negeri, kesiapan informasi dan dokumen menjadi kunci utama. **












