Lahat | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat mulai mematangkan rencana penerapan sistem kerja fleksibel berbasis Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang mengatur pola kerja baru di lingkungan pemerintahan guna meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Di Kabupaten Lahat, rencana ini akan menyasar sekitar 14.000 ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, serta PPPK paruh waktu.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari transformasi birokrasi menuju sistem kerja yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan efisiensi anggaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lahat melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur, Anton Akbar, menyampaikan bahwa kebijakan WFH akan segera dibahas secara intensif sebelum diterapkan secara resmi.
“Nah, mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 31 Maret, WFH direncanakan diberlakukan setiap Jumat. Saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan berbagai pihak terkait,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Menurut Anton, implementasi WFH tidak akan diberlakukan secara menyeluruh. Pemkab Lahat tetap mempertimbangkan aspek pelayanan publik yang bersifat vital dan tidak dapat terganggu oleh kebijakan kerja jarak jauh.
Pejabat struktural serta unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, terutama sektor kesehatan dan layanan darurat, akan tetap menjalankan sistem Work From Office (WFO).
Hal ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal tanpa adanya penurunan kualitas pelayanan.
“Tidak semua ASN bisa WFH. Untuk pejabat struktural dan pelayanan publik yang bersifat darurat tetap wajib bekerja dari kantor. Terutama sektor kesehatan yang tidak memungkinkan menerapkan WFH,” tegasnya.
Langkah selektif ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara inovasi kebijakan dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
WFH diposisikan sebagai pelengkap, bukan pengganti sistem kerja konvensional sepenuhnya.
Sementara itu, dari sisi kesiapan internal, Pemkab Lahat terus melakukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setda Lahat, Yefri Kurniawan, menyatakan bahwa surat edaran tersebut telah diterima dan sedang dalam tahap kajian untuk dibahas lebih lanjut dalam forum resmi.
“Kita telah menerima surat edarannya dan segera dipelajari agar dapat dibawa ke forum rapat. Harapannya, ke depan para ASN dapat mengimplementasikan kebijakan ini dengan baik,” jelasnya.
Selain aspek regulasi dan teknis, kesiapan infrastruktur digital juga menjadi perhatian utama dalam penerapan WFH. Dalam hal ini, Pemkab Lahat dinilai sudah memiliki modal awal yang cukup dengan adanya aplikasi “Semarak”.
Aplikasi ini dirancang untuk mendukung sistem kerja digital, termasuk absensi daring dan pelaporan kinerja harian ASN. Ke depan, aplikasi tersebut akan dioptimalkan untuk menunjang pelaksanaan WFH secara lebih terintegrasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian Lahat melalui Kabid Aplikasi dan Teknologi Informatika, M Amri Siregar, menjelaskan bahwa aplikasi “Semarak” bahkan memiliki potensi untuk memantau aktivitas ASN secara real time.
“Aplikasi ini dapat digunakan untuk absensi dan pelaporan kerja harian secara digital. Bahkan ke depan, dapat memantau lokasi ASN melalui perangkat smartphone,” ungkapnya.
Penggunaan teknologi ini diharapkan mampu menjawab kekhawatiran terkait produktivitas ASN saat bekerja dari rumah.
Dengan sistem pelaporan yang terukur dan transparan, kinerja pegawai tetap dapat dipantau secara akurat meskipun tidak berada di kantor.
Kebijakan WFH sendiri menjadi bagian dari tren nasional dalam reformasi birokrasi. Selain meningkatkan fleksibilitas kerja, sistem ini juga dinilai mampu menekan biaya operasional, termasuk penggunaan bahan bakar dan transportasi dinas.
Namun demikian, implementasi WFH juga membutuhkan kesiapan budaya kerja yang baru. Disiplin, tanggung jawab, serta kemampuan adaptasi terhadap teknologi menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini.
Di sisi lain, masyarakat berharap kebijakan ini tidak berdampak pada menurunnya kualitas layanan publik. Oleh karena itu, pengawasan dan evaluasi berkala akan menjadi faktor penting dalam memastikan WFH berjalan efektif.
Dengan berbagai persiapan yang dilakukan, Pemkab Lahat optimistis kebijakan ini dapat diterapkan secara bertahap dan terukur.
Jika berhasil, WFH tidak hanya menjadi solusi efisiensi, tetapi juga langkah strategis menuju birokrasi modern yang lebih responsif dan berbasis digital.
Ke depan, implementasi WFH di Kabupaten Lahat diharapkan mampu menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola sistem kerja ASN yang adaptif, tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat. **












