Pagaralam | Komitmen penegakan disiplin di tubuh kepolisian kembali ditegaskan melalui tindakan tegas yang diambil Polres Pagar Alam terhadap salah satu personelnya. Seorang anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) berinisial RR resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.
Pelaksanaan PTDH tersebut dilakukan melalui upacara resmi yang digelar di halaman Mapolres Pagar Alam pada Senin (6/4/2026). Keputusan pemberhentian itu merujuk pada Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/62/I/2026 yang dibacakan langsung oleh Kapolres Pagar Alam, Januar Kencana Setia Persada.
Sebelum dijatuhi sanksi PTDH, RR diketahui bertugas sebagai Bintara (Ba) di Satuan Samapta Polres Pagar Alam. Namun, akibat pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri, yang bersangkutan harus menerima konsekuensi berupa pemecatan dari institusi kepolisian.
Upacara berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh seluruh pejabat utama, personel Polri, serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polres Pagar Alam. Prosesi diawali dengan pembacaan keputusan PTDH, dilanjutkan dengan pelepasan atribut dinas oleh inspektur upacara, hingga simbolis pengembalian status RR sebagai warga sipil.
Dalam amanatnya, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata komitmen institusi Polri dalam menegakkan aturan secara tegas dan konsisten.
“Keputusan ini diambil melalui proses panjang serta pertimbangan yang matang. Kami berharap hal ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan nama baik institusi Polri,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar aturan, terlebih jika pelanggaran tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Langkah tegas ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menjaga kredibilitas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, institusi kepolisian terus berbenah untuk memastikan seluruh anggotanya bekerja sesuai dengan prinsip profesionalitas dan integritas.
Kapolres juga mengajak seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan, loyalitas, serta kepatuhan terhadap kode etik dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Jadikan ini sebagai pelajaran bersama agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga marwah institusi,” ujarnya.
Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan sanksi tertinggi dalam sistem pembinaan karier anggota Polri. Sanksi ini diberikan kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat, baik secara disiplin maupun kode etik, yang tidak dapat ditoleransi lagi.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan seluruh anggota Polri, khususnya di wilayah Pagar Alam, semakin meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Selain itu, langkah ini juga menjadi pesan kuat kepada masyarakat bahwa Polri serius dalam melakukan pembenahan internal.
Penegakan disiplin yang konsisten dinilai sebagai salah satu kunci utama dalam menciptakan institusi kepolisian yang bersih, transparan, dan terpercaya di mata publik. **












