Pejabat BPN Sumsel Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Izin Kebun di Musi Rawas

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Foto: dok/ist

Palembang, InteraksiMassa.COM – Kabid Survei dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) dengan inisial M, diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Senin (29/4/2024).

Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, selama periode 2010 hingga 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan bahwa pada Senin (29/4/2024), tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel telah memeriksa satu orang saksi terkait dugaan korupsi tersebut.

“Saksi diperiksa dari jam 10 pagi hingga sore hari, dan tim penyidik mengajukan lebih dari 20 pertanyaan kepada saksi M,” jelas Vanny pada hari Selasa (30/4/2024).

BACA JUGA: Eks Manajer PTBA Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA: Mobil Mewah Harvey Moeis Dikoleksi Kejagung, Berikut Daftarnya!

Pemeriksaan M merupakan kelanjutan dari proses penyidikan dugaan kasus korupsi yang telah dimulai sejak Maret 2024.

Pada Jumat (15/3/2024), Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Palembang, yaitu Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel, dan Kantor BPN Provinsi Sumsel.

Selanjutnya, pada Selasa (19/3/2024) hingga Rabu (20/3/2024), Kejati Sumsel juga menggeledah tiga lokasi di Musi Rawas, yaitu Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel menyita sejumlah data, dokumen, surat, dan benda lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara ini,” tutur Vanny. (*/red)

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *