Palembang, InteraksiMassa.COM – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bergerak cepat memburu 10 oknum debt collector yang terlibat dalam kasus penembakan oleh Aiptu FN.
Dua rekan debt collector yang sudah diamankan pada hari Rabu (24/4/2024) kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan istri Aiptu FN yang mengaku mobilnya hendak ditarik paksa oleh debt collector.
Aiptu FN yang panik kemudian melakukan penusukan dan penembakan terhadap salah satu debt collector.
“Dua orang rekannya sudah kami periksa sebagai saksi dan kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan hari ini kami rilis,” kata Kasubdit III Polda Sumsel AKBP Yunar Hotman Parulian saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (25/4/2024).
Sebelumnya, Aiptu FN telah menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan.
Barang bukti terkait kasus ini, seperti mobil Avanza, sangkur, STNK mobil, baju, dan air soft gun, telah diamankan.
Aiptu FN mengaku melakukan penusukan karena panik saat mobilnya hendak diambil paksa.
Ia juga melanggar kode etik Polri tentang pelanggaran etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian.
“Aiptu FN dalam rangka pengamanan kami lakukan penahanan dan penempatan khusus selama tiga puluh hari,” kata Kombes Pol Agus Halimuddin, Kepala Bidang Propam Polda Sumsel. (*/red)










