Palembang, InteraksiMassa.COM – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap tujuh orang pelaku penjualan akun WhatsApp ilegal yang digunakan untuk judi online.
Modus operandi mereka terbilang unik, yaitu dengan menggunakan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain untuk membuat akun WhatsApp yang kemudian dijual ke pembeli di luar negeri.
Akibat penipuan ini, ketujuh pelaku, yang lima di antaranya perempuan dan masih berusia muda, meraup keuntungan hingga Rp 5 juta per hari.
Penangkapan dilakukan di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang.
BACA JUGA: Pejabat BPN Sumsel Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Izin Kebun di Musi Rawas
BACA JUGA: Empat Remaja Ditangkap Atas Kejahatan Pencurian di Kantor Desa Makarti Tama
Tersangka utama, berinisial NOF (35), merekrut enam orang lainnya untuk membantunya dalam menjalankan bisnis ilegal ini.
Keenam tersangka tersebut adalah MS (19), MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20), dan HF (19).
Modus operandi mereka terbilang rumit. Pertama, NOF merekrut keenam tersangka untuk membantunya mengekstrak file zip akun WhatsApp yang dijual oleh penjual akun WhatsApp lain.
File-file ini kemudian diubah ke format TXT dan dijual kembali ke pembeli di luar negeri melalui Telegram.
BACA JUGA: Pelaku Pencurian Kontrakan Ditangkap Tim Gabungan Polres Prabumulih!
BACA JUGA: Mobil Mewah Harvey Moeis Dikoleksi Kejagung, Berikut Daftarnya!
Setiap akun dibeli NOF seharga Rp 3.000 dan kemudian dijual kembali ke luar negeri dengan harga Rp 3.100. Transaksi dilakukan melalui bank Seabank.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti 9 unit HP berbagai merk, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Ruter Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (*/red)