ASN Sumsel Dilarang Gunakan Mobil Dinas Mudik

Sekretaris Daerah Edward Candra. Foto : ist

Palembang | Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Sekretaris Daerah Edward Candra menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 1447 Hijriah. Kebijakan ini disampaikan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas negara menjelang hari raya.

Menurut Edward, kendaraan dinas merupakan aset negara yang diperuntukkan исключительно untuk kepentingan operasional pemerintahan, bukan untuk kebutuhan pribadi, termasuk perjalanan pulang kampung. Ia menekankan bahwa aturan ini bukan hanya imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Penggunaan mobil dinas sudah ditegaskan, karena itu untuk kepentingan dinas. Pak Gubernur juga sudah membuat surat edaran sebagai tindak lanjut surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu untuk menjadi perhatian jajaran Pemprov Sumsel,” ujar Edward, Selasa (17/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas ASN sekaligus menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dalam mencegah praktik penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara, khususnya menjelang momen Lebaran yang identik dengan mobilitas tinggi.

Edward juga memberikan peringatan keras kepada ASN yang mencoba mengakali aturan dengan mengganti pelat nomor kendaraan dinas dari merah menjadi hitam agar tampak seperti kendaraan pribadi. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang akan berujung pada sanksi tegas.

“Kalau ada yang mengganti dengan pelat hitam, konsekuensinya akan ada sanksi. Kita akan serahkan kepastiannya kepada Inspektorat untuk penjatuhan sanksi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur negara. Penyalahgunaan kendaraan dinas dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

Dalam rangka memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemprov Sumsel akan memperketat pengawasan di lapangan selama periode libur panjang Lebaran. Pemantauan akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada kendaraan dinas yang digunakan di luar kepentingan kedinasan.

Pengawasan tersebut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk inspektorat daerah, guna memastikan seluruh ASN mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga tindakan disiplin akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Edward juga mengimbau seluruh ASN untuk menunjukkan sikap profesional dan menjunjung tinggi etika sebagai abdi negara. Ia menegaskan bahwa momentum Lebaran seharusnya tidak dimanfaatkan untuk melakukan pelanggaran, melainkan menjadi ajang memperkuat nilai-nilai integritas dan tanggung jawab.

“Kami mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada penyalahgunaan fasilitas negara yang dapat merugikan pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan ASN sekaligus menjadi contoh nyata bagi masyarakat dalam penggunaan fasilitas negara secara tepat dan bertanggung jawab. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *