Palembang | Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan jadwal libur dan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan bagi para pegawai untuk menikmati libur panjang selama tujuh hari. Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan normal selama periode libur tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Selatan, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa pengaturan jadwal libur dan cuti bersama ASN telah ditetapkan melalui Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumsel.
Menurutnya, jadwal tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dengan adanya pedoman resmi tersebut, seluruh instansi pemerintah diharapkan dapat menyesuaikan jadwal kerja pegawainya tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Libur Idulfitri jatuh pada 21 dan 22 Maret 2026, sedangkan cuti bersama diberikan pada 20, 23, dan 24 Maret 2026,” ujar Ismail Fahmi, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 800.1/320/J/BKD.I/2025, rangkaian masa libur ASN dimulai sejak 18 Maret 2026. Tanggal tersebut bertepatan dengan cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi bagi umat Hindu.
Setelah itu, ASN kembali mendapatkan cuti bersama Idulfitri pada 20 Maret 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan libur nasional Idulfitri pada 21 hingga 22 Maret 2026. Rangkaian libur tersebut kemudian ditutup dengan cuti bersama kembali pada 23 hingga 24 Maret 2026.
Dengan skema tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan menikmati masa libur selama tujuh hari secara berturut-turut sebelum kembali masuk kerja pada Rabu, 25 Maret 2026.
Meski memberikan kesempatan libur yang cukup panjang bagi para ASN, pemerintah daerah menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada publik diminta tetap memastikan operasional layanan berjalan dengan baik selama periode libur.
Beberapa layanan yang tetap harus berjalan antara lain pelayanan kesehatan, pelayanan administrasi kependudukan tertentu, serta berbagai layanan publik lainnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Ismail Fahmi menegaskan bahwa setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk mengatur sistem kerja pegawainya selama masa libur. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menerapkan sistem penugasan secara bergilir bagi pegawai yang bertugas di unit pelayanan publik.
Dengan sistem tersebut, sebagian pegawai tetap menjalankan tugas pelayanan, sementara pegawai lainnya dapat memanfaatkan waktu libur sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat harus mengatur petugas yang tetap bekerja, sehingga pelayanan tidak terhenti,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengaturan jadwal kerja selama masa libur sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pimpinan perangkat daerah. Oleh karena itu, setiap instansi diharapkan dapat mengelola sumber daya pegawainya secara efektif agar pelayanan publik tetap berjalan normal.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga mengingatkan bahwa ASN tetap harus menjaga profesionalitas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat, meskipun berada dalam periode libur panjang.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat memahami jika terdapat penyesuaian jam layanan pada beberapa instansi selama masa libur, selama pelayanan inti tetap tersedia bagi publik.
Kebijakan libur panjang bagi ASN ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para pegawai untuk merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga sekaligus mempersiapkan diri kembali menjalankan tugas setelah masa libur berakhir.
Dengan pengaturan yang baik antara waktu libur dan sistem kerja bergilir, pemerintah optimistis pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan secara optimal selama masa libur Idulfitri 1447 Hijriah. (*)












