banner 728x250

Astaga! IRT di Musi Rawas Terancam Denda Rp800 Juta

Tersangka N (42) berikut barang bukti. Foto: Polres Musirawas.

Musi Rawas, InteraksiMassa.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Bumi Makmur SP 6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) diringkus oleh Sat Res Narkoba Polres Mura atas dugaan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka yang diketahui berinisial N (42) ditangkap di kediamannya pada Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, lalu.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya terkait dengan narkotika.

Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menemukan barang bukti, yaitu satu kotak bening berisi sembilan bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,82 gram.

BACA JUGA: Kurir Narkoba Diringkus di Kebun Sawit, Sabu 10 Gram Jadi Barang Bukti

Barang bukti tersebut ditemukan di bawah kasur di kamarnya.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mura, AKP M Romi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp800 juta.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Sat Res Narkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura dan menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” kata AKP M Romi. (*/red)