Prabumulih, InteraksiMassa.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil menggerebek kawasan Gang Pagar Alam, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara yang dikenal sebagai sarang narkoba.
Dalam operasi tersebut, seorang bandar narkoba bernama DT (26) diringkus.
Penangkapan DT dilakukan pada Kamis, 18 April 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita berbagai barang bukti berupa 1 paket kecil sabu seberat 0,28 gram, 1 paket sedang sabu seberat 0,62 gram, 1 paket ganja seberat 0,85 gram, 2 plastik klip bening, 1 lembar kertas rokok, dan uang tunai senilai Rp 210 ribu.
Menurut Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, dalam pemeriksaan awal, DT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Tir (DPO) di Desa Panta Dewa, Kabupaten PALI dengan harga Rp 1,2 juta.
“Saat ini kami masih memburu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKBP Endro.
DT dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika dan terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Operasi penggerebekan dan penangkapan bandar narkoba ini merupakan wujud komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk ikut membantu dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. (*/red)











