Empat Lawang, InteraksiMassa.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 semakin dekat, dan untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan lancar, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat, Kepala Desa (Kades), dan Lurah se-Kabupaten Empat Lawang, bertempat di Hotel Kito, Tebing Tinggi, pada Senin (11/11).
Sosialisasi ini mengangkat tema “Peran Strategis Kepala Desa Mencegah Money Politic dalam Mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang Berintegritas dan Bermartabat”.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Kabupaten Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, AP.MM, menekankan pentingnya peran Kades dan Lurah dalam menjaga netralitas serta menciptakan suasana kondusif selama tahapan Pilkada.
BACA JUGA: Bawaslu Empat Lawang Segera Rekrut 531 Pengawas TPS
“Kades dan Lurah memiliki peran yang sangat strategis. Bersama mitra kerja seperti bhabinkamtibmas, panwascam, dan PKD, mereka harus menciptakan kondisi yang aman dan damai di desa masing-masing,” ujar Fauzan.
Fauzan berharap agar edukasi yang diberikan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024.
“Saya optimis partisipasi Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dapat meningkat hingga 90 persen. Untuk itu, mari kita bangun komitmen bersama, menjaga netralitas, dan menjalankan Pilkada dengan sukses dan tanpa konflik,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Rodi Karnain, menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai ketentuan.
BACA JUGA: Potensi Perkebunan di Sumsel Tetaplah Tanaman Sawit
“Pengawasan yang kuat diperlukan agar proses demokrasi berjalan jujur dan adil. Bawaslu memegang tanggung jawab besar, namun keberhasilan pengawasan juga membutuhkan partisipasi aktif dari semua stakeholder,” kata Rodi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kabupaten Empat Lawang yang diwakili oleh Kanit Pidsus, Ipda Dodi Permana, SH, MH, juga menjadi narasumber dan mengingatkan tentang bahaya politik uang.
“Politik uang adalah pelanggaran pidana yang rentan terjadi. Jenis-jenisnya bukan hanya pemberian uang tunai, tetapi juga pemberian bantuan pembangunan dengan syarat memilih pihak tertentu atau janji jabatan,” jelas Dodi.
Ia menambahkan, pelaku politik uang—baik pemberi maupun penerima—akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hukuman penjara dan denda. “Mari berhati-hati, agar Pilkada 2024 berjalan dengan integritas,” pungkasnya.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Pencurian Pipa PT Pertamina EP Field Pendopo
Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam memastikan Pilkada 2024 di Kabupaten Empat Lawang berjalan sukses, aman, dan bebas dari praktik politik uang. Diharapkan seluruh stakeholder dapat berperan aktif dalam menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.(*)