banner 728x250

Bejad! Kakak Ipar di Muratara Diduga Rudapaksa Adik Ipar Saat Istri Tidur

Tersangka rudapaksa adik ipar. Foto: dok/Polres Muratara.

Muratara, InteraksiMassa.COM – Sebuah peristiwa amoral terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), di mana seorang kakak ipar diduga merudapaksa adik iparnya yang masih berusia 12 tahun.

Tersangka, Epan Afriansyah (23), seorang buruh perkebunan, merupakan warga Dusun V Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Korban, yang masih duduk di bangku sekolah dasar, berinisial EAP (12).

Perbuatan bejat tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya, Sari.

Setelah mendengar cerita tersebut, korban bersama nenek dan orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara.

BACA JUGA: Pegawai Koperasi Keliling Diamuk Massa Usai Cabuli Bocah SD di Palembang

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bersama unit PPA Sat Reskrim Polres Muratara langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B-109/VI/2024/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, tanggal 13 Juni 2024.

“Benar, tersangkanya sudah diamankan. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Muratara,” ujar Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim, AKP Sopyan Hadi, SH., MH.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (12/6/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA: Bandar Narkoba di Muratara Ditangkap! Barang Bukti Disembunyikan di Dompet Hp

Saat itu, tersangka bersama istri, anak, dan korban menginap di rumah pelaku. Ketika tersangka pulang ke rumah dan masuk ke dalam kamar untuk tidur, ia melihat istri, anak, dan korban sudah tertidur.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka yang masih menggunakan ponsel, kemudian melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

Korban yang terbangun saat kejadian sempat berkata, “Dem kagek aku Kadu,” yang berarti “Sudahlah nanti saya ceritakan.”

Meskipun tersangka tidur, korban tidak dapat tidur hingga pagi.

BACA JUGA: Pemuda Asal Lahat Ditangkap di Muratara, Berikut Kasusnya!

Sebelum berangkat ke sekolah, tersangka menemui korban dan memberinya uang sebesar Rp5.000 serta meminjamkan ponselnya.

Setelah pulang sekolah, korban kembali ke rumah neneknya, Sari, dan menceritakan kejadian tersebut.

Keesokan harinya, korban datang ke rumah pelaku untuk mengambil pakaiannya dan kemudian bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara.

Berdasarkan laporan tersebut, aparat bertindak cepat dan menangkap tersangka di rumah kontrakannya pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA: Polisi Temukan Sabu 5,72 Gram Diduga Milik Seorang Petani di Muratara

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*/red)