Palembang | Sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Kabupaten Empat Lawang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin (23/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang menyatakan terdakwa Bembi Adisaputra terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pitriadi, SH, MH, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.
Jaksa turut membebankan uang pengganti sebesar Rp154 juta lebih. Dari total tersebut, terdakwa telah mengembalikan Rp4 juta, sehingga masih tersisa sekitar Rp150 juta lebih yang wajib dibayarkan. Jika sisa uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa yang menjabat sebagai Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Empat Lawang periode 2021–2023 bersama Aprizal SP diduga mengondisikan pengadaan APAR pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Modus yang dilakukan antara lain dengan mengarahkan pengadaan tanpa melalui mekanisme musyawarah desa serta tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat.
Pada tahun anggaran 2022, pengadaan APAR dilaksanakan di sembilan desa yang tersebar di dua kecamatan. Sementara pada 2023, cakupan pengadaan meningkat signifikan hingga menjangkau 138 desa di 10 kecamatan di Kabupaten Empat Lawang.
Namun, dalam pelaksanaannya, jaksa menilai proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain tidak melalui prosedur musyawarah desa, pengadaan juga diduga mengalami mark-up anggaran melalui penambahan item pompa pemadam dan selang.
Jaksa mengungkap bahwa sebagian APAR tidak dibelikan sesuai perencanaan, jumlah barang yang diterima tidak sesuai dengan kontrak, bahkan terdapat barang yang diterima dalam kondisi rusak. Lebih lanjut, proses pengadaan tersebut juga disebut tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang sah.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian yang cukup besar. Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dalam proyek pengadaan APAR tersebut mencapai Rp2.051.209.581,97. Nilai kerugian ini menjadi salah satu dasar utama dalam tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Jaksa menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel.
Perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta merugikan keuangan negara dan masyarakat desa yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pengadaan APAR sebagai sarana penanggulangan kebakaran.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Sidang selanjutnya akan menjadi momentum bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
Perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat pengadaan APAR seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan desa dalam menghadapi potensi kebakaran. Namun, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya justru menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk tuntutan jaksa dan pleidoi terdakwa, sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara ini. (*)












