Prabumulih, InteraksiMassa.COM – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan mall praktik bidan Zaiinab (ZN) di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) menunjukkan hasil yang signifikan.
Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) setelah penyidikan yang dilakukan secara profesional oleh Polres Prabumulih.
Hal ini menandakan bahwa Bidan ZN resmi menjadi tersangka dan siap untuk diajukan ke pengadilan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, menyampaikan perkembangan terkini kasus ini dalam konferensi pers pada Rabu (5/6/2024).
BACA JUGA: Bidan Zainab Ditetapkan Tersangka Dugaan Malpraktek
Ia menjelaskan bahwa Bidan ZN akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih beserta barang buktinya, menandakan dimulainya tahap II proses hukum.
“Hari ini, kami menyerahkan berkas perkara dan tersangka Bidan ZN kepada JPU Kejari Prabumulih,” ujar Endro.
Sebelumnya, pada tanggal 20 Mei 2024, berkas perkara Bidan ZN telah dikirimkan ke Kejari Prabumulih (tahap I).
Setelah melalui koordinasi intensif dengan pihak Kejari, berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 3 Juni 2024.
BACA JUGA: Jelang Idul Adha Dinas Ketahanan Pangan Siapkan Gerakan Pangan Murah
Bidan ZN disangkakan melanggar Pasal 441 ayat 2 dan 439 UU tentang Kesehatan. Pasal-pasal ini terkait dengan praktik kedokteran tanpa ijin dan ilegal.
“Kasus ini telah selesai di tahap penyidikan di Polres Prabumulih. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan di Kejari Prabumulih,” jelas Endro, yang merupakan alumni AKPOL tahun 2004.
Saat pelimpahan berkas dan tersangka, Bidan ZN tampak bungkam dan tidak mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media.
Ia langsung digiring masuk mobil oleh penyidik Satreskrim Polres Prabumulih. (*/red)












