banner 728x250

Brimob Gadungan Ngaku Bertugas di KPK Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah

Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus penipuan dengan modus menjanjikan bisa meloloskan tes menjadi anggota Polri, Kamis (27/6/2024). Foto: dok/ist

Palembang, InteraksiMassa.COM – Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus penipuan dengan modus menjanjikan bisa meloloskan tes menjadi anggota Polri.

Pelaku, Agus Heriyanto yang mengaku sebagai anggota Brimob berpangkat Kompol yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, berhasil menipu korbannya ratusan juta rupiah.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 16 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, di Perumahan GRIYA Interbis Indah Tahap 4, RT/RW: 85/05, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Agus meyakinkan korban dengan memasang foto-foto anggota Brimob Polri yang mirip dengannya di rumahnya.

BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi di Dinas PMD Muba Ditangkap, di Sini Lokasinya!

Dia mengaku memiliki banyak relasi pejabat yang bisa membantu meloloskan orang menjadi anggota Polri.

Akibat tipuan Agus, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Uang tersebut diberikan korban kepada Agus dengan harapan anaknya bisa menjadi anggota Polri.

Namun, setelah uang diserahkan, anak korban tidak kunjung lolos tes.

BACA JUGA: Kasus Ritual Cabul Jaranan, Korban Bertambah

Saat korban meminta uangnya kembali, Agus selalu menghindar.

Kecewa, korban akhirnya melaporkan Agus ke Polda Sumsel.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan bukti serta keterangan saksi, Agus Heriyanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kepada penyidik, Agus mengaku menggunakan uang hasil penipuannya untuk usaha minyak ilegal drilling, namun usahanya tersebut mengalami kerugian sehingga uangnya habis.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Paiker Empat Lawang, Seorang Pria Terkapar di Warung Bakso

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar mengatakan, ada dua laporan terkait tersangka.

Tersangka mengaku telah melakukan penipuan dengan meminta uang sebesar Rp345.000.000 (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) yang ditransfer enam kali dan tunai satu kali.

“Tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara,” ujar Anwar.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bundel rekening koran, kwitansi, 1 unit handphone, nomor peserta tes Polri, buku tabungan dan ATM, serta berbagai foto anggota Polri dan Brimob.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Paiker Empat Lawang, Seorang Pria Terkapar di Warung Bakso

Saat ini, tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polda Sumsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan iming-iming calo yang menjanjikan bisa meloloskan tes menjadi anggota Polri.

Selalu lakukan verifikasi informasi dan hubungi instansi terkait untuk mendapatkan informasi yang valid. (*/red)