Musi Banyuasin, InteraksiMassa.COM – Tersangka korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin berhasil ditangkap.
Tersangka berinisial R, yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dengan bantuan tim gabungan dari Polda Sumsel dan Intel Kejari Musi Banyuasin.
R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.
Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan serta instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun anggaran 2019-2023.
BACA JUGA: WOW! Buronan Kejati Sumsel Ini Ternyata Punya Rumah Mewah Tiga Lantai Baru Selesai Direnovasi
Kronologi Penangkapan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, pemanggilan R sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur.
Namun, R tidak memenuhi panggilan tersebut dan pada tanggal 27 Mei 2024, ia ditetapkan sebagai DPO.
“DPO tersangka R selama proses pencarian selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Ia berhasil ditangkap saat dalam perjalanan dari Musi Banyuasin menuju Muara Enim. Selama ini, tersangka berada di wilayah Sumatera Selatan,” jelasnya.
BACA JUGA: Oknum PNS Musi Banyuasin Buronan Kejati Sumsel
Tersangka R ditangkap pada Sabtu, 22 Juni 2024 oleh Tim Tabur Kejati Sumsel, bersama dengan tim gabungan dari Polda Sumsel dan Intel Kejari Musi Banyuasin.
Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kerugian Negara
Vanny menjelaskan bahwa tersangka R, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, diduga telah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa sebesar Rp7 miliar.
BACA JUGA: Begal Asal Empat Lawang Diringkus Saat Hendak Kabur ke Jakarta
“Potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp27 miliar,” kata Vanny.
Penangkapan ini tambah Vanny, menunjukkan komitmen Kejati Sumsel dan aparat terkait dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum. (*/red)












