Cara dan Syarat Cetak Ulang KTP Rusak Tahun 2026

foto ilustrasi

SAHABAT Pembaca Interaksi Massa yang berbahagia. Memasuki tahun 2026 ini, sejumlah masyarakat mengalami kerusakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya.

Sehingga dikhawatirkan tidak bisa digunakan dalam rangka berurusan terhadap sesuatu berkaitan dengan identitas masing-masing.

Berikut ini penjelasan secara lengkap tentang tata cara dan syarat cetak ulang KTP terutama karena rusak di Negara Indonesia.

Tentunya hal ini mencakup semua langkah administratif menurut ketentuan terbaru Kementrian Dalam Negeri beserta Stakeholder Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang ada di setiap kabupaten Kota seluruh Indonesia.

 

1. Pengertian Cetak Ulang KTP karena Rusak

Cetak ulang KTP berarti membuat kembali Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang sudah ada di database pemerintah, tapi fisiknya rusak sehingga tidak dapat dipakai secara efektif.

Bisa jadi penyebabnya data blur, retak, buram, chip error, dan sebagainya. KTP yang rusak tetap menggunakan data NIK yang sama, sehingga tidak membuat NIK baru.

 

2. Syarat untuk Cetak Ulang KTP yang Rusak

Secara umum persyaratan yang perlu dipersiapkan jika ingin mencetak ulang KTP rusak adalah sebagai berikut:

Syarat Dasar

– KTP lama yang rusak harus dibawa sebagai bukti fisik kerusakan ketika mengurus di Dukcapil

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru. Hal ini menunjukkan status kependudukan yang masih berlaku.

– Formulir permohonan pencetakan ulang F-1.02, yang akan diberikan di kantor Dukcapil atau diisi melalui layanan online

 

3. Alur / Langkah Pencetakan Ulang KTP Rusak

Ada dua cara umum untuk mencetak ulang KTP. Yakni langsung datang ke kantor Dukcapil atau mengurus secara online (jika layanan online tersedia di daerah masing-masing).

Disdukcapil Empat Lawang Percepat Perekaman e-KTP

Isu Perpindahan KTP di Lahat Mencuat Jelang Pilkada 2024

 

A. Cara Offline (Datang Langsung ke Dukcapil)

– Datang ke kantor Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) setempat sesuai domisili.

– Ambil nomor antrian pelayanan administrasi penduduk.

– Serahkan dokumen persyaratan (KTP rusak, fotokopi KK, identitas lain jika diminta).

– Petugas memberikan formulir F-1.02 untuk diisi.

– Isi formulir sesuai data yang benar.

– Verifikasi data oleh petugas. Berkemungkinan termasuk pengambilan ulang foto atau sidik jari jika diperlukan.

– Setelah proses verifikasi selesai, KTP baru akan dicetak dan bisa diambil oleh pemohon.

 

B. Cara Online (Jika Layanan Tersedia)

Beberapa daerah telah menyediakan layanan cetak ulang KTP rusak secara online melalui:

– Website Adminduk Online Dukcapil kabupaten/kota

– Aplikasi mobile Dukcapil (misalnya Identitas Kependudukan Digital — IKD)

– Fitur layanan chatbot/WhatsApp resmi Dukcapil wilayah

– Google Form layanan publik yang disediakan Dinas Dukcapil lokal

Alurnya biasanya dilakukan sebagai berikut :

– Masuk ke portal layanan online Dukcapil setempat.

– Pilih layanan “Penerbitan KTP Baru karena Rusak/Hilang”.

– Isi data sesuai KK dan upload dokumen (foto KTP rusak, fotokopi KK).

– Submit permohonan dan simpan nomor registrasi untuk tracking.

– Tunggu verifikasi, lalu KTP bisa diambil di Dukcapil sesuai jadwal yang ditentukan atau terkadang dikirim ke alamat jika layanan tersedia.

 

4. Waktu Penyelesaian

Estimasi Waktu Cetak Ulang

– Di banyak wilayah, proses cetak ulang dapat selesai dalam 1–3 hari kerja, tergantung layanan dan ketersediaan blanko KTP.

– Di beberapa Disdukcapil besar, bahkan bisa selesai di hari yang sama jika layanan one day service tersedia.

Biaya

– Dalam mencetak ulang KTP yang rusak tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang administrasi kependudukan.

Sahabat Pembaca Interaksi Massa yang berbahagia. Demikian cara dan syarat cetak ulang KTP yang rusak. Apakah ada cara lain tambahan dari pembaca. Silahkan**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *