Setiap Ramadan tiba, lantunan pengumuman imsak biasanya dengan menggunakan sirine bersumber dari sound masjid dan mushola.
Namun di balik tradisi yang telah mengakar tersebut, kesalahpahaman atau bisa kekeliruan yang harus disampaikan kepada umat Islam.
Bahwasannya tidak sedikit masyarakat yang mengira bahwa imsak adalah tanda dimulainya puasa. Terlebih lagi saat ini bertepatan melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1447 H
Akibatnya, sebagian umat Islam memilih berhenti makan dan minum tepat ketika imsak dikumandangkan, meskipun waktu Subuh belum masuk.
Padahal, dalam ajaran Islam, puasa Ramadan secara syariat tidak dimulai saat imsak, melainkan sejak terbitnya fajar atau ketika azan Subuh berkumandang.
Kesalahpahaman ini hampir selalu muncul setiap tahun dan menunjukkan pentingnya penjelasan ulang secara komprehensif mengenai fungsi dan kedudukan imsak dalam ibadah puasa.
Puasa Dimulai Saat Terbit Fajar
Dalam literatur fikih, definisi puasa telah dijelaskan secara tegas oleh para ulama. Puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Dengan demikian, batas awal puasa adalah fajar shadiq, yang secara praktik ditandai dengan masuknya waktu Subuh.
Ulama kontemporer terkemuka, Yusuf al-Qaradawi, dalam kitab Fiqh ash-Shiyam, menegaskan bahwa awal puasa ditentukan oleh terbitnya fajar, bukan oleh imsak.
Ia menjelaskan bahwa imsak tidak memiliki konsekuensi hukum sebagai batas sahur secara syariat, melainkan sekadar bentuk kehati-hatian.
Dengan dasar tersebut, makan dan minum ketika waktu imsak masih berlangsung tidak membatalkan puasa, selama belum masuk waktu Subuh.
Puasa baru dianggap dimulai ketika fajar telah terbit dan azan Subuh dikumandangkan.
BACA JUGA
Puasa Ramadan: Dari Ibadah Waktu Terbatas Menuju Integritas dan Ketakwaan Sepanjang Hayat
Ketika Puasa Diremehkan: Azab Berat di Balik Berbuka Sengaja di Bulan Ramadan
Fungsi Imsak: Kehati-hatian, Bukan Ketentuan Wajib
Imsak dalam praktik umat Islam dipahami sebagai bentuk ihtiyath atau kehati-hatian dalam beribadah.
Tujuannya adalah agar umat tidak sahur terlalu mepet dengan masuknya waktu Subuh, sehingga terhindar dari keraguan apakah fajar telah terbit atau belum.
Dalam tradisi keilmuan Islam, sikap kehati-hatian memang dianjurkan, selama tidak mengubah hukum pokok.
Imsak hadir untuk membantu menjaga ketepatan waktu ibadah, bukan untuk menggantikan atau mendahului ketentuan syariat tentang awal puasa.
Para ulama sepakat bahwa menjadikan imsak sebagai batas wajib berhenti sahur adalah kekeliruan pemahaman. Jika imsak diperlakukan seolah-olah setara dengan Subuh, maka fungsi kehati-hatian justru berubah menjadi pembatas baru yang tidak memiliki dasar hukum.
Hadis tentang Jeda Sahur Nabi
Landasan munculnya praktik imsak salah satunya merujuk pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Hadis tersebut menjelaskan jarak waktu antara selesainya sahur Nabi Muhammad SAW dan pelaksanaan salat Subuh.
Dalam riwayat dari Anas bin Malik, disebutkan bahwa jarak waktu tersebut kira-kira setara dengan waktu membaca 50 ayat Al-Qur’an. Para ulama kemudian memperkirakan durasi tersebut sekitar 8 hingga 10 menit.
Dari sinilah muncul kebiasaan di kalangan umat Islam untuk menetapkan waktu imsak sekitar 10 menit sebelum Subuh, sebagai pengingat agar sahur segera diakhiri, bukan sebagai batas mutlak yang mengikat secara hukum.
Pentingnya Edukasi Umat Tentang Imsak
Para ulama dan tokoh agama menilai, pemahaman yang benar tentang imsak perlu terus disosialisasikan agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan sesuai tuntunan syariat.
Menghentikan sahur saat imsak boleh dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian, tetapi tidak boleh diyakini sebagai kewajiban apalagi dianggap sebagai awal puasa.
Dengan pemahaman yang tepat, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan penuh keyakinan, tanpa waswas, serta tetap berpegang pada ketentuan syariat yang telah ditetapkan.
Ramadan pun tidak hanya menjadi bulan menahan lapar dan dahaga, tetapi juga momentum memperdalam ilmu dan meluruskan pemahaman dalam beribadah.**












