Jakarta | Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk menjalankan berbagai kewajiban ibadah.
Selain puasa, salat, dan memperbanyak amal kebaikan, pembayaran fidyah juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh sebagian umat Muslim.
Fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di kemudian hari, seperti lansia renta, penderita penyakit menahun, serta ibu hamil atau menyusui dengan kondisi tertentu.
Secara syariat, fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau nilai uang yang setara, kemudian disalurkan kepada fakir miskin.
Pada masa lalu, pembayaran fidyah umumnya dilakukan secara langsung kepada penerima.
Namun, seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya mobilitas masyarakat, kini fidyah dapat dibayarkan secara lebih praktis melalui lembaga resmi dan platform digital yang terpercaya.
Kemudahan ini memberikan solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau tinggal jauh dari lokasi penyaluran.
Meski demikian, aspek kepercayaan dan transparansi tetap menjadi hal utama agar fidyah yang dibayarkan benar-benar sampai kepada mustahik sesuai ketentuan Islam.
Salah satu lembaga resmi yang banyak dipercaya masyarakat adalah BAZNAS.
Lembaga yang dibentuk oleh pemerintah ini mengelola zakat, infak, sedekah, serta fidyah secara nasional.
Pembayaran fidyah melalui BAZNAS dapat dilakukan secara daring dengan sistem yang transparan dan laporan penyaluran yang akuntabel.
Hari Ini Sidang Isbat Awal Puasa 1447 H
Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis19 Februari 2026
Selain itu, Dompet Dhuafa juga menyediakan layanan pembayaran fidyah online.
Lembaga ini menyalurkan fidyah dalam bentuk makanan siap konsumsi bagi kaum dhuafa dan masyarakat prasejahtera.
Pilihan lainnya adalah Rumah Zakat, yang dikenal dengan program sosial terstruktur dan berkelanjutan, khususnya di bidang pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Bagi warga Muhammadiyah maupun masyarakat umum, Lazismu menjadi alternatif yang aman dan mudah diakses.
Sementara itu, warga Nahdlatul Ulama dapat menyalurkan fidyah melalui LazisNU, yang fokus pada pemberdayaan umat dan komunitas pesantren.
Di era digital, platform donasi seperti Kitabisa Zakat juga semakin diminati karena menyediakan berbagai metode pembayaran dan bekerja sama dengan lembaga zakat terpercaya.
Adapun Yatim Mandiri menyalurkan fidyah dalam bentuk bantuan pangan dan program sosial bagi anak yatim serta dhuafa.
Dengan beragam pilihan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menunaikan fidyah dengan lebih mudah dan aman menjelang Ramadan.
Memilih lembaga resmi, amanah, dan transparan tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga memperkuat nilai kepedulian sosial dan solidaritas antar sesama. **












