Palembang | Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat di Kota Palembang dan menambah daftar panjang persoalan kekerasan domestik yang terjadi di tengah masyarakat. Peristiwa ini dialami oleh seorang pria bernama N Setiawan (37), warga Jalan Taqwa Mata Merah, Perumahan Anugerah Permai 2, Kecamatan Kalidoni.
Korban secara resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 12.35 WIB. Laporan tersebut dibuat setelah dirinya mengaku mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang wanita berinisial O.
Berdasarkan keterangan korban kepada petugas, peristiwa tersebut bermula sehari sebelumnya, yakni pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban datang ke rumah yang berada di lokasi kejadian bersama anak kandungnya.
Setibanya di rumah, situasi yang awalnya terlihat biasa berubah menjadi mencurigakan ketika anak korban menyadari bahwa mesin cuci yang sebelumnya berada di dalam rumah sudah tidak ada. Temuan tersebut memicu tanda tanya di benak korban.
“Merasa ada yang aneh, saya kemudian keluar rumah dan hendak menuju ke rumah tetangga di depan,” ujar korban saat memberikan keterangan.
Namun, saat hendak keluar rumah, korban mengaku melihat terlapor sudah berada di sekitar lokasi. Kehadiran terlapor kemudian memicu terjadinya interaksi yang berujung pada percekcokan.
Menurut pengakuan korban, terlapor melontarkan tuduhan bahwa dirinya memiliki hubungan dengan wanita lain. Tuduhan tersebut memicu emosi dan memperkeruh suasana, hingga akhirnya terjadi adu mulut antara keduanya.
“Dia menuduh saya bersama wanita lain, lalu terjadi pertengkaran,” ungkap korban.
Situasi yang semakin memanas tersebut kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik. Korban mengaku mengalami pemukulan yang menyebabkan luka di bagian wajah dan leher.
“Akibat kejadian itu, bibir saya pecah dan leher saya lecet,” jelasnya.
Merasa dirugikan dan tidak terima atas perlakuan tersebut, korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Ia berharap laporan yang dibuat dapat segera ditindaklanjuti dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian pun merespons laporan tersebut dengan cepat. Ka SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui petugas Pamapta, Adityan Ammar Syahputra, membenarkan bahwa laporan terkait dugaan KDRT tersebut telah diterima.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera kami teruskan ke unit terkait,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Unit ini memiliki kewenangan khusus dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan kekerasan dalam lingkup rumah tangga serta perlindungan terhadap korban.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa KDRT tidak hanya menimpa perempuan, tetapi juga dapat dialami oleh laki-laki. Dalam banyak kasus, korban KDRT kerap enggan melapor karena berbagai faktor, seperti rasa malu, tekanan sosial, hingga kekhawatiran terhadap dampak yang lebih luas.
Padahal, pelaporan merupakan langkah penting untuk menghentikan siklus kekerasan serta memberikan perlindungan hukum bagi korban. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara tegas mengatur bahwa setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Fenomena KDRT sendiri tidak bisa dilepaskan dari berbagai faktor pemicu, seperti konflik rumah tangga, kecemburuan, masalah ekonomi, hingga kurangnya komunikasi yang sehat antar pasangan. Dalam kasus yang terjadi di Palembang ini, dugaan kecemburuan menjadi salah satu pemicu utama terjadinya konflik.
Para ahli sosial menilai bahwa penting bagi pasangan untuk membangun komunikasi yang terbuka dan saling percaya guna menghindari konflik yang berujung pada kekerasan. Selain itu, penyelesaian masalah sebaiknya dilakukan secara bijak tanpa melibatkan tindakan fisik yang dapat merugikan kedua belah pihak.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Selain melalui kantor polisi, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan seperti call center 110 untuk mendapatkan bantuan cepat.
Di sisi lain, peran lingkungan sekitar juga sangat penting dalam mencegah terjadinya KDRT. Tetangga maupun keluarga diharapkan lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dan berani mengambil langkah untuk membantu korban, baik dengan memberikan dukungan maupun melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.
Kasus yang dialami N Setiawan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi akan mengumpulkan berbagai bukti serta keterangan saksi untuk memastikan kronologi kejadian secara utuh. Jika terbukti terjadi tindak pidana, maka terlapor dapat dijerat dengan pasal terkait KDRT sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya penanganan yang serius dari aparat penegak hukum, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga serta menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.
Lebih jauh, kasus ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran publik bahwa KDRT adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian bersama. Upaya pencegahan, edukasi, serta penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan keluarga yang aman, harmonis, dan bebas dari kekerasan. **












