Polisi  

Curi Laptop Warga Desa Permata Baru Ogan Ilir Diringkus polisi

Interaksimassa.com – Ogan Ilir | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dalam rangka Target Operasi (TO) Operasi Pekat Musi 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, oleh Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Mukhlis, S.H., M.H., bersama Kanit Pidum IPTU Ettah Juliansyah, S.E.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial P.V alias IKI, warga Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasus ini bermula pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 00.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Permata Baru. Korban diketahui meninggalkan rumahnya pada malam hari untuk menemui temannya. Saat kembali dan beristirahat, korban tidak menyadari adanya kejadian pencurian.

Keesokan harinya, Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, korban mendapati pintu belakang kontrakannya telah terbuka. Setelah memeriksa keadaan rumah, korban menyadari bahwa satu unit laptop miliknya, yakni Acer Aspire 3 Slim warna silver, telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ogan Ilir.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/53/II/2026/Sumsel/RES OI/SPKT tanggal 9 Februari 2026, Satreskrim Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, Kasat Reskrim menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Desa Permata Baru. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Boy. Setelah dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian laptop di kontrakan tersebut. Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Acer Aspire 3 Slim milik korban.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, S.H., M.H., menyampaikan4 bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ogan Ilir dalam mendukung pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, guna menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memberantas penyakit masyarakat dan tindak kriminalitas. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *