banner 728x250

Dewan Pers Ingatkan Media untuk Menghormati Privasi dalam Kasus Hasyim Asyari

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Foto: dok/Dewan Pers

Jakarta, InteraksiMassa.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, dipecat karena terbukti melanggar kode etik pada Rabu (3/7/2024).

Namun, sorotan publik dan media terhadap kasus ini semakin mengarah pada ranah pribadi, terutama pihak korban, yang memicu reaksi keras dari Dewan Pers.

Dalam keterangan tertulis pada Sabtu (6/7/2024), Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengingatkan para pekerja media dan wartawan untuk tidak mengulik kehidupan pribadi korban maupun pelaku.

“Pers juga secara gamblang telah membuka seluruh identitas korban. Pemberitaan semacam ini adalah berlebihan,” ujar Ninik.

BACA JUGA: Sumsel Sumbang 26,7 Persen dari Total Produksi Kopi di Indonesia

Ninik menegaskan bahwa kehidupan pribadi, baik korban maupun pelaku serta keluarganya, harus dihormati.

“Meskipun korban membuka diri, tetapi pers harus tetap menaruh respek, berpedoman pada seluruh peraturan yang berlaku, dan jangan sampai membuka identitas korban dengan disertai hal-hal privasi lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, Ninik menyoroti kewajiban pers dalam menjalankan kerja jurnalistik dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Pers wajib menjalankan kewajiban etik sesuai KEJ dengan selalu menguji informasi, serta tidak beropini yang menghakimi, dan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tuturnya.

BACA JUGA: Arinal Djunaidi Maju Lagi di Pilgub Lampung, Dapat Rekomendasi dari DPP Partai Golkar

Ninik juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang berlebihan terhadap korban atau pelaku bisa berdampak buruk pada kebebasan pers.

“Jika hal itu yang terjadi, sudah pasti akan merugikan pers dan masyarakat. Kita bisa kehilangan kemerdekaan (pers) gara-gara kita tidak mampu merawat dan mengawal kemerdekaan itu sendiri,” demikian kata Ninik.

Dengan situasi ini, Dewan Pers berharap media dapat lebih bijaksana dalam menyajikan berita, terutama yang menyangkut privasi individu, guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap dunia jurnalistik. (*/red/rls)