Prabumulih, InteraksiMassa.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pemuda asal PALI, Dadang Prahyaman, diringkus dengan barang bukti sabu seberat 32,13 gram.
Penangkapan Dadang dramatis. Petugas yang mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba di Jalan Hibah, Kelurahan Gunung Ibul, langsung bergerak ke lokasi.
Kecurigaan mereka tertuju pada seorang pemuda yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
BACA JUGA: Jaringan Narkoba Lapas Terbongkar! Napi Kendalikan Peredaran Sabu dari Balik Jeruji Besi
“Tanpa buang waktu, kami langsung mengamankan dan menggeledah pemuda tersebut,” ujar Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto, dalam konferensi pers di Mapolres Prabumulih, Rabu (26/6/2024).
Hasilnya, petugas menemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik klip bening dan satu unit timbangan digital.
Dadang, sang pemuda, mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik temannya berinisial RD, warga Air Itam, Kabupaten PALI.
“Baru dua bulan ini saya jadi kurir narkoba,” ungkap Dadang dengan nada santai.
BACA JUGA: Sabu dan Ekstasi Diselundupkan Bersama Ayam Bangkok
Awalnya, katanya mengakui, dia diajak pakai gratis, lalu disuruh antar barang ke Prabumulih.
“Saya dijanjikan untung Rp4 juta dari hasil jual barang itu,” ujarnya.
Dadang mengaku nekat menjadi kurir sabu karena terdesak kebutuhan.
Uang hasil upahnya rencananya akan digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, terutama persiapan kelahiran istrinya.
BACA JUGA: Pengedar Sabu di Pedamaran Timur Diciduk Polisi, 9 Paket Sabu Diamankan!
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelaku pengedar dan penyalahguna narkoba.
“Penangkapan ini merupakan upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegasnya.
Dadang terancam pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (*/red)