EMPAT LAWANG,InteraksiMassa.Com – Dua pria yang mengaku wartawan sekaligus anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan terhadap Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.
Kedua tersangka, Dapis (45) dan David Andores (38), dibekuk polisi pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di depan RSUD Empat Lawang. Meski sehari-hari bekerja sebagai petani, keduanya mengaku wartawan dan aktif di LSM.
Kabag Ops Polres Empat Lawang, Kompol Nusirwan, didampingi Kasat Reskrim Iptu Adam Rahman, dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025), mengatakan kasus ini bermula dari laporan Aldiwan, Korsek Bawaslu Empat Lawang.
“Pelapor mengaku diancam akan dipublikasikan berita bohong terkait dugaan rekayasa SPJ dana hibah Bawaslu senilai Rp7–8 miliar, jika tidak memberikan sejumlah uang,” terang Kompol Nusirwan.
Kasus ini tercatat dalam LP/B-112/VII/2025/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL.
Pemerasan bermula pada Sabtu (28/6/2025) ketika pelapor menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku Zarkasih, Ketua Ormas GRIB Jaya Cabang Empat Lawang. Dalam chat tersebut, Zarkasih menuding adanya rekayasa SPJ Bawaslu, lalu meminta uang Rp250 juta agar berita miring tidak disebarluaskan.
Setelah negosiasi, permintaan turun menjadi Rp150 juta dan akhirnya disepakati pembayaran awal Rp25 juta. Sisa pembayaran dijanjikan dua pekan ke depan.
Untuk mengambil uang, Zarkasih menugaskan Dapis yang ternyata adik iparnya. Polisi pun langsung mengatur strategi OTT.
OTT dilakukan di sebuah warung makan seberang RSUD Empat Lawang, saat Dapis menerima uang Rp25 juta. Sementara satu tersangka lainnya sempat kabur menggunakan mobil menuju Pendopo, namun berhasil dihentikan dengan tindakan tegas terukur oleh petugas gabungan Satreskrim dan Polsek Pendopo.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:
* Uang tunai Rp25 juta
* 1 unit mobil Avanza BG 1939 ZK
* 2 tas sandang (hitam dan coklat)
* 1 tanda pengenal wartawan & LSM atas nama Dapis
* 1 unit HP Infinix Hot9
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Empat Lawang. Mereka dijerat Pasal 368 jo 55 dan Pasal 212 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Kami tegaskan, siapa pun yang coba memeras dengan modus intimidasi atau penyebaran berita bohong akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi untuk kejahatan berkedok LSM atau media,” tegas Kompol Nusirwan.(rdh)