Interaksimassa.com – Ogan Ilir | Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka Kepala Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Tersangka diketahui bernama Alamsyah dan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ogan Ilir, Paul Dera Brata Sinulingga membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari Polres Ogan Ilir pada Selasa, 3 Maret 2026.
“Benar, kita menerima pelimpahan kasus dari Polres Ogan Ilir. Kasus korupsi dengan tersangka Kades Permata Baru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah proses pelimpahan tersebut, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
Alamsyah akan dititipkan selama 20 hari ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang guna kepentingan proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Setelah pelimpahan, akan dilakukan penahanan atau penitipan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Selanjutnya berkas perkara akan segera kami siapkan untuk proses persidangan,” jelas Paul.
Sebelumnya, Kapolres Ogan Ilir, Bagus Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka telah resmi ditetapkan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Alamsyah diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp388 juta.
Menurut Bagus, dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka tidak melaksanakan sejumlah program kerja yang telah dianggarkan dalam APBDes.
Salah satunya adalah pengadaan laptop yang seharusnya direalisasikan, namun tidak pernah dilaksanakan. Meski demikian, anggaran tetap dicairkan tanpa adanya pertanggungjawaban yang sah.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 57 orang saksi, termasuk empat saksi ahli. Selain itu, sebanyak 37 dokumen terkait penggunaan dana desa juga telah disita sebagai barang bukti.
Modus yang dilakukan tersangka bukan berupa mark-up anggaran, melainkan tidak menjalankan program desa dan menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman yang dihadapi yakni pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Kini, kasus tersebut tinggal menunggu proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.(12)












