Palembang, InteraksiMassa.COM – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Sumatra Selatan mengimbau masyarakat yang ingin berkurban untuk tidak membeli hewan kurban di pinggir jalan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala DKPP Sumsel, Ruzuan Effendi, pada Rabu (22/5/2024).
“Kita tidak melarang, hanya mengimbau sebaiknya masyarakat membeli hewan kurban dari kandang yang sudah resmi sehingga sudah terjamin hewannya,” ungkap Ruzuan.
Menurut Ruzuan, penjual hewan kurban di pinggir jalan umumnya bersifat musiman dan hanya muncul menjelang Iduladha.
BACA JUGA: Presiden Jokowi akan Kunjungi Sumsel, Empat Lawang Salah Satu Tujuan!
Hewan yang mereka jual pun berbeda kondisinya dengan hewan di kandang resmi yang memiliki pola pemeliharaan jelas dan asupan gizi seimbang.
Lebih lanjut, Ruzuan menjelaskan bahwa hewan yang dijual di pinggir jalan belum tentu memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang merupakan salah satu persyaratan hewan kurban.
Meskipun demikian, Ruzuan mengakui bahwa pemerintah tidak dapat melarang penjualan hewan kurban di pinggir jalan maupun melakukan inspeksi mendadak (sidak) karena tidak ada aturan yang mendasarinya.
“Tidak mungkin kita menutup usaha itu, tetapi kita hanya mengimbau masyarakat karena masyarakat ini konsumen yang harus dilindungi. Apalagi kepentingannya untuk ibadah,” imbuhnya.
Ruzuan menambahkan bahwa di Sumatera Selatan terdapat banyak kandang resmi yang menyediakan hewan kurban.
Di Kota Palembang saja, berdasarkan data DKPP Sumsel, terdapat lebih dari 200 kandang dengan jumlah hewan kurban per kandang bervariasi, mulai dari 10 hingga ratusan ekor.
“Masyarakat bisa menanyakan langsung ke petugas DKPP atau mencari informasi melalui media sosial untuk mengetahui kandang resmi di sekitar mereka,” pungkasnya.
Tips Membeli Hewan Kurban di Kandang Resmi:
BACA JUGA: Oknum Kades Diduga Lakukan Perkosaan, Korban Lapor ke PWI Sumsel
- Pastikan kandang memiliki izin resmi dari DKPP.
- Perhatikan kondisi fisik hewan kurban, seperti kesehatan, usia, dan berat badan.
- Mintalah surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari penjual.
- Tanyakan tentang asal-usul hewan kurban dan pola pemeliharaannya.
Lakukan tawar menawar harga dengan wajar.
(*/red)











