DP3A Empat Lawang Sosialisasi dan Pengumpulan Data Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Penceraian

Pose Bersama Narumber dan Peserta Sosialisasi

Empatlawang,InteraksiMassa.Com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Empat Lawang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pengumpulan Data Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Penceraian, sekaligus melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lahat, Rabu (03/8) di Hotel Zuliant Tebing Tinggi.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas DP3A Empat Lawang, Ice Apra Listiani, S.Pd., MM, yang menegaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga, dalam rangka memenuhi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak yang terdampak pasca perceraian.

“Melalui MoU dengan Bapas Lahat ini, kita ingin memperkuat upaya perlindungan terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum, serta memberikan pendampingan dan perlindungan bagi perempuan dan anak dalam situasi rentan, seperti perceraian,” ujar Ice Apra dalam sambutannya.

Baca Juga: DPPPA Empat Lawang Edukasi Pelajar Soal Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

Penandatanganan MoU ini juga disaksikan langsung oleh Kepala Bapas Lahat, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi hak-hak anak dan perempuan di Kabupaten Empat Lawang.

Narasumber dari Kepala Pengadilan Agama Lahat, memberikan materi kepada peserta Sosialisasi

DP3A Empat Lawang juga mengharapkan dukungan penuh dari para pegawai KUA dan Camat se-Kabupaten Empat Lawang untuk ikut serta dalam upaya bersama ini, sehingga tujuan keadilan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dapat tercapai secara maksimal di masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Lahat, Roli Wilpa, S.H.I., M.Sy., sebagai narasumber utama yang memaparkan berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Para peserta sosialisasi diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini secara aktif hingga selesai agar dapat memahami materi secara maksimal, dan menerapkan pemahaman tersebut dalam tugas dan pelayanan kepada masyarakat.(rdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *