DPO Berstatus Mahasiswa Diamankan Polres PALI!

Tersangka RM (23) saat diamankan Polres PALI. Foto: dok/Polres PALI

PALI, InteraksiMassa.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berhasil mengamankan seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pengedar narkotika jenis ekstasi yang masih berstatus pelajar/mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi.

Pelaku berinisial RM (23) diamankan di depan ruko gunting rambut “KUDU” di Jalan Sultan M Mansur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang pada Senin (3/6/2024) sekira pukul 22.30 WIB.

Penangkapan DPO ini berawal dari informasi yang diperoleh dari dua orang tersangka lain, AG dan KG, yang sebelumnya diamankan di sebuah tempat karaoke di Jalan Merdeka Talang Ubi.

Dari kedua tersangka ini, diketahui bahwa mereka mendapatkan ekstasi dari RM Bin HR.

BACA JUGA: Kurir Narkoba Diringkus di Kebun Sawit, Sabu 10 Gram Jadi Barang Bukti

Berbekal informasi tersebut, Satres Narkoba Polres PALI langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RM.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 5 butir pil ekstasi, 2 helai tisu, dan 1 unit handphone.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin mengapresiasi keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus ini.

Ia juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba.

BACA JUGA: Pengedar Sabu di Pedamaran Timur Diciduk Polisi, 9 Paket Sabu Diamankan!

Kasat Reserse Narkoba Polres PALI, Iptu Aan Sriyanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas kepada para pelaku narkoba. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *