DPO Sadis 2021 Berhasil Diringkus Polres Empat Lawang

INTERAKSIMASSA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus-kasus kejahatan berat.

Setelah hampir lima tahun buron, satu orang tersangka daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai pemerkosaan akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/2/2026) di wilayah Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang. Tersangka yang diamankan diketahui bernama Bintang Bin Cik Umin (45).

Ia merupakan salah satu dari lima pelaku dalam kasus kejahatan sadis yang terjadi pada Sabtu, 3 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di pondok kebun milik korban yang berada di Talang Padang Ris, Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam.

Dalam kejadian itu, korban bernama Muhyidin (56) bersama istrinya, Indika Erni (44), didatangi oleh lima orang pelaku. Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap Muhyidin.

Tak berhenti di situ, para pelaku juga memperkosa Indika Erni di hadapan korban. Aksi kejahatan tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan keluarga.

Selain melakukan kekerasan fisik dan seksual, para pelaku juga melakukan pencurian.

Mereka membawa kabur hasil panen kopi milik korban sekitar 200 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, uang tunai sebesar Rp700 ribu, serta satu unit handphone. Kerugian materiil dan psikis yang dialami korban pun terbilang sangat besar.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Empat Lawang dan tercatat dalam laporan polisi LP/B-09/VII/2021. Sejak saat itu, Satreskrim Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan dan pengembangan secara intensif.

Beberapa pelaku berhasil diidentifikasi, bahkan salah satu pelaku bernama Rambo Andores telah lebih dulu ditangkap dan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Namun, sejumlah pelaku lainnya, termasuk Bintang Bin Cik Umin, sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang. Meski demikian, aparat kepolisian tidak menghentikan upaya pengejaran.

Berbekal informasi yang terus dikumpulkan dari masyarakat dan hasil penyelidikan lapangan, keberadaan tersangka akhirnya berhasil dilacak.
Penangkapan Bintang dilakukan di Talang Rabu, Desa Tangga Rasa, setelah petugas memperoleh informasi akurat terkait keberadaannya.

Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi kejahatan tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa perbuatan itu dilakukan bersama pelaku lain, termasuk Rambo Andores yang telah lebih dulu diproses hukum, serta tiga orang pelaku lainnya yang hingga kini masih berstatus DPO.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Empat Lawang. Penyidik tengah mendalami peran masing-masing pelaku serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pemerkosaan, dengan ancaman hukuman berat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Empat Lawang dalam memberikan rasa keadilan bagi korban. Polisi juga memastikan bahwa upaya pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang masih buron akan terus dilakukan hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan korban,” tegas pihak kepolisian.

Dengan tertangkapnya salah satu DPO ini, Polres Empat Lawang berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa pelaku kejahatan, seberapa lama pun bersembunyi, tetap akan dikejar dan diproses secara hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *